Isu Tambang Tumpang Pitu, Pegiat Anti Korupsi Minta KPK Profiling Dugaan Pengaburan Fakta Terkait Azwar Anas

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Kamis, 26 Maret 2026 | 15:03 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Banyuwangi, Gertak.id - Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyoroti dugaan adanya upaya pengaburan fakta dalam kasus pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menyatakan pihaknya mencium adanya indikasi framing yang berpotensi menyesatkan publik, terutama terkait peran mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Ia menilai terdapat pihak-pihak tertentu yang sengaja membangun narasi negatif terhadap pihak yang berupaya mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan izin tambang tersebut. Bahkan, menurutnya, narasi yang berkembang di media sosial cenderung memposisikan Abdullah Azwar Anas sebagai korban.

Isu tersebut berkaitan dengan proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI) pada tahun 2012.

Menurut Ance, narasi yang beredar saat ini dinilai tidak berbasis data dan justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan.

"Sangat aneh. Seharusnya yang memberikan penjelasan adalah pihak Abdullah Azwar Anas, PT BSI, atau PT Merdeka Copper Gold (MCG). Namun, tiba-tiba muncul pihak lain yang bersikap bak 'pahlawan kesiangan' dengan opini yang justru membuat tertawa bagi orang yang paham hukum dan orang yang mengetahui data dokumennya," ujar Ance Prasetyo.

Menanggapi kondisi tersebut, Ance menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK. Ia mendorong agar lembaga antirasuah tidak hanya mendalami pokok perkara, tetapi juga mengidentifikasi aktor-aktor yang diduga terlibat dalam upaya pengaburan fakta.

"Profiling dapat dilakukan mulai dari identifikasi aktor, arah afiliasi, serta pemetaan arah kepentingan dan keterkaitan," jelasnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses pengalihan izin tambang emas Tumpang Pitu yang terjadi pada 2012. Kelompok Pegiat Anti Korupsi menilai terdapat prosedur pengalihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, kajian yang dilakukan juga mencakup aspek lahan kompensasi serta dugaan dampak kerusakan lingkungan di kawasan tambang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X