Salah seorang warga setempat mengatakan bahwa masyarakat berharap program Ketahanan Pangan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi warga.
“Harapannya program ini bisa terus berkembang dan memberi dampak bagi masyarakat, terutama bagi petani dan peternak di desa,” ujarnya.
Secara regulasi, program Ketahanan Pangan desa merupakan bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk penguatan ketahanan pangan serta pengembangan usaha ekonomi produktif di tingkat desa.
Melalui program tersebut, Pemerintah Desa Wanasari berharap pengembangan sektor pertanian dan peternakan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi lokal sekaligus memperkuat ketersediaan pangan di tingkat desa.
Artikel Terkait
BUMDes Kelola 60 Ekor Domba, Program Ketapang Desa Kujangjaya Tunjukkan Pertumbuhan Ternak Signifikan
Perkuat Ketahanan Pangan, BUMDes Maraya Kembangkan Program Yarnen Berbasis Dana Desa
Empat Bulan Berjalan, BUMDes Mekarsari Mulai Pasok Telur untuk Warga Desa