Sukabumi, Gertak.id - Sebuah video yang beredar di media sosial menyoroti dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan bahan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lembursitu, Sukabumi, Jawa Barat.
Video tersebut memicu perhatian publik setelah menampilkan kesaksian seseorang yang disebut sebagai mantan akuntan di lembaga tersebut.
Video itu diunggah melalui akun Instagram @infopolitik.official pada Rabu (11/3/2026). Dalam unggahan tersebut, seorang wanita yang disebut sebagai eks akuntan SPPG Lembursitu mengungkap dugaan adanya manipulasi laporan dalam proses pengadaan bahan pangan.
“Mantan Akuntan SPPG Lembursitu bongkar praktik korupsi SPPG,” demikian keterangan yang tertulis dalam unggahan tersebut.
Kemunculan video tersebut memicu perbincangan di ruang publik, terutama terkait pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam keterangannya, wanita yang disebut sebagai mantan akuntan itu mengungkap adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang yang dipesan dengan barang yang diterima di lapangan. Perbedaan tersebut, menurutnya, juga terlihat pada laporan administrasi yang disampaikan kepada otoritas terkait, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN).
“Awalnya kita PO (Pre-Order) ke koperasi yayasan,” tutur eks akuntan SPPG di Sukabumi itu.
Ia kemudian memberikan contoh terkait pengadaan beras. Dalam dokumen pembelian disebutkan pemesanan sebanyak 11 karung, namun barang yang disebut datang hanya sembilan karung.
“Pernah kita PO (Pre-Order) beras, pesan 11 karung, yang datang 9 karung,” beber eks akuntan SPPG itu.
“Atau pernah PO 9 karung, yang datang 7 (karung),” sambungnya.
Meski terdapat selisih jumlah barang yang diterima, laporan resmi disebut tetap mencantumkan jumlah sesuai pesanan awal.
Menurutnya, pola seperti ini berpotensi membuka celah manipulasi laporan keuangan karena adanya perbedaan antara barang yang diterima dengan yang dilaporkan secara administrasi.
Eks akuntan tersebut juga menyinggung mekanisme pengadaan melalui koperasi yayasan yang selama ini disebut sebagai bagian dari upaya kemandirian lembaga.
“Tapi bayar tetap untuk 11 karung, di mark up tetap 11. laporan ke BGN-nya juga tetap 11,” tandasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai isi kesaksian dalam video yang beredar tersebut. Namun sejumlah kalangan menilai mekanisme pengadaan dan pelaporan dalam program pemenuhan gizi perlu disertai pengawasan yang ketat.
Artikel Terkait
Aparat Penegak Hukum Poles Sukabumi,Diminta Tindaklanjut Penyalahgunaan Kimia Jenis Cianida, Yang Di Jual Eceran Oleh Oknum Warga Desa Cicadas
Video Amatir Rekam Detik-detik Sungai Cidadap Meluap, Terjang Perkampungan di Sukabumi
Kronologi dan Hasil Autopsi NS, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Diduga Korban Penganiayaan Ibu Tiri