“Dalam program ini, petani mendapatkan kebutuhan usaha pertanian terlebih dahulu, kemudian pembayarannya dilakukan setelah panen dalam bentuk gabah,” jelas Jazi.
Gabah yang diterima BUMDes kemudian disimpan dan akan digiling menjadi beras ketika memasuki musim paceklik, untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat desa. Skema ini dinilai membantu petani yang membutuhkan dukungan sarana produksi di awal musim tanam tanpa harus mengeluarkan biaya langsung.
Namun demikian, Jazi mengakui bahwa hingga saat ini BUMDes Desa Maraya masih belum memiliki gerai atau tempat usaha khusus.
“Untuk sementara kegiatan BUMDes masih dilakukan secara sederhana, biasanya melalui pertemuan di kantor desa. Ke depan memang ada rencana membuka gerai BUMDes sebagai pusat kegiatan usaha desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Maraya, Pahruroji, menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan BUMDes sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat perekonomian desa.
“Pemerintah desa tentu mendukung pengembangan BUMDes agar bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Harapannya ke depan BUMDes dapat berkembang, membuka peluang usaha baru, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Maraya,” ujarnya.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari masyarakat. Salah seorang warga Desa Maraya mengaku program yang dijalankan BUMDes cukup membantu petani, terutama melalui skema pembayaran setelah panen.
“Kalau ada program seperti Yarnen ini tentu membantu petani. Jadi kami bisa mendapatkan kebutuhan untuk bertani dulu, nanti dibayar setelah panen,” katanya.
Secara regulasi, pengelolaan BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset desa, mengembangkan investasi dan produktivitas, serta menyediakan pelayanan bagi masyarakat desa.
Selain itu, penggunaan Dana Desa untuk penyertaan modal BUMDes juga mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan penguatan ekonomi desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan usaha desa yang transparan dan akuntabel.
Dengan pengelolaan yang baik dan sesuai regulasi, BUMDes diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi Desa Maraya secara berkelanjutan. ***
Artikel Terkait
Program Ketahanan Pangan Desa Cirompang Melalui BUMDES Difokuskan pada Usaha Penggemukan Domba
Program Ketahanan Pangan Desa Sukaresmi Mulai Bergulir, Peternakan Ayam Petelur Jadi Andalan
BUMDes Kelola 60 Ekor Domba, Program Ketapang Desa Kujangjaya Tunjukkan Pertumbuhan Ternak Signifikan