Perkebunan Sawit Tanpa HGU di Sintang Disorot, Potensi Kerugian Negara Capai Rp200–Rp500 Miliar per Tahun

Photo Author
Alex Akoran, Gertakberita.com
- Senin, 9 Maret 2026 | 22:00 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Sintang, Gertak.id - Sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional kini disorot terkait persoalan legalitas lahan. Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, operasional sejumlah perkebunan sawit diduga berjalan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Sorotan tersebut disampaikan Pemerhati Kebijakan Agraria dan Tata Kelola Perkebunan, Erwin Siahaan, SH, yang menilai ketidakpatuhan terhadap aturan agraria dapat berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, HGU merupakan dasar hukum yang wajib dimiliki perusahaan untuk mengelola tanah negara dalam kegiatan perkebunan.

Menurut Erwin, luas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang diperkirakan mencapai sekitar 190.000 hektare. Namun dari jumlah tersebut, ia mengestimasikan sekitar 50 hingga 60 persen atau kurang lebih 100.000 hektare diduga beroperasi tanpa kepastian legalitas HGU.

Berdasarkan perhitungan konservatif yang ia sampaikan, potensi kerugian negara dapat dihitung dari penerimaan pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan asumsi potensi penerimaan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta per hektare per tahun, maka potensi kerugian negara diperkirakan berada pada kisaran Rp200 miliar hingga Rp500 miliar setiap tahun.

“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan HGU bukan sekadar urusan administratif, melainkan ancaman nyata bagi kedaulatan fiskal negara,” ujar Erwin dalam keterangannya kepada awak media, Senin (9/3/2026).

Selain berdampak pada potensi penerimaan negara, ia juga menilai ketiadaan HGU dapat memperlemah pengawasan terhadap aspek lingkungan serta berpotensi memicu konflik agraria dengan masyarakat lokal.

Karena itu, Erwin mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban secara terukur tanpa harus mematikan aktivitas usaha yang berjalan. Menurutnya, langkah penyelesaian tetap perlu memberikan ruang bagi pihak yang memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.

“Negara harus memberikan ruang penyelesaian bagi yang beriktikad baik, namun tindakan tegas wajib diberikan kepada pihak yang sengaja mengabaikan hukum. Kredibilitas negara dalam mengelola sumber daya alam sedang dipertaruhkan,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X