Jayapura, Gertak.id - Mahasiswa asal Distrik Gome yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Gome se-Kota Studi Jayapura menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Puncak di Distrik Gome dan Distrik Omungkia. Aspirasi tersebut disampaikan melalui kegiatan jumpa pers yang digelar di halaman Gubuk Asrama Gome, Jayapura, Senin (9/3/26)
Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa menyampaikan orasi secara bergantian. Penyampaian aspirasi diwakili oleh pengurus Ikatan Mahasiswa Gome bersama pengurus KMPP. Melalui forum itu, mereka menegaskan sikap menolak rencana pembangunan kantor pemerintahan Kabupaten Puncak yang direncanakan berada di wilayah Distrik Gome dan Distrik Omungkia.
Dalam orasinya, para mahasiswa menyampaikan bahwa masyarakat bersama mahasiswa telah bersepakat menolak rencana tersebut. Penolakan disampaikan atas nama alam, leluhur, dan masyarakat akar rumput yang mendiami wilayah adat tersebut.
Mereka juga mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak mengambil langkah sepihak dengan menyerahkan tanah adat kepada pemerintah tanpa persetujuan masyarakat serta para tua-tua adat. Menurut mereka, tindakan semacam itu berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Selain menyampaikan orasi, para mahasiswa juga membacakan sejumlah pernyataan sikap yang menjadi hasil kesepakatan bersama.
Pertama, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Puncak dan DPRK Puncak untuk segera menghentikan rencana pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRK di Distrik Gome dan Distrik Omungkia, karena tanah tersebut merupakan tanah adat milik masyarakat, bukan milik pemerintah.
Kedua, mahasiswa Gome menyatakan penolakan keras sekaligus memperingatkan pihak-pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab yang berupaya menyerahkan tanah adat kepada pemerintah tanpa persetujuan masyarakat adat.
Ketiga, sebagai generasi muda dan anak-anak adat, mereka menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tawaran apa pun yang berkaitan dengan penyerahan tanah adat kepada pemerintah.
Keempat, mahasiswa meminta kepada lembaga LMA agar tidak mengeluarkan surat pelepasan tanah adat ataupun sertifikat tanah secara administrasi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Terakhir, demi menjaga tanah dan alam warisan leluhur, generasi muda serta anak-anak yang masih menempuh pendidikan menyatakan 100 persen menolak pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRK di Distrik Gome dan Distrik Omungkia, Kabupaten Puncak.
Melalui penyampaian aspirasi tersebut, para mahasiswa berharap pemerintah dapat menghormati hak-hak masyarakat adat serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait pembangunan di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Ketua DPR hingga Presiden Prabowo Minta Evaluasi dan Audit Usai Kasus 4 Rumah Sakit di Papua Tolak Tangani Ibu Hamil
SK Trayek Kapal Perintis TA 2026 Terbit, DPR Papua Tengah Apresiasi Kemenhub dan Dorong Perbaikan Infrastruktur Dermaga dan pendàngkalan̈ karena taili
Geradus Wamang Resmi Jadi Kepala Suku Besar Damal Papua Tengah, Yohan Dewek Dampingi Lewat Mubes ke-I