“Kami berharap program ini bisa terus berjalan dengan baik. Selain memperkuat ketahanan pangan desa, mudah-mudahan ke depan juga bisa membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Secara regulasi, program Ketahanan Pangan Desa merupakan bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
Melalui pengembangan unit usaha peternakan penggemukan domba ini, Pemerintah Desa Kujangjaya bersama BUMDes berharap program ketahanan pangan dapat memberikan kontribusi terhadap kemandirian ekonomi desa sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pangan di tingkat lokal.
Artikel Terkait
BUMDes Cigemblong Kelola Sawah dan Operasikan Dua Traktor sistem sewa untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Desa
BUMDes Cikarang Kembangkan Usaha Peternakan Ayam Broiler untuk Program Ketahanan Pangan
BUMDes Sobang Jalankan Program Ketapang Lewat Usaha Domba dan Jahe Merah, Ini Progresnya