Lebak, Gertak.id - Dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Bedi, menegur keras hingga menampar seorang oknum pegawai.Sabtu, 7 Maret 2026
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden tersebut diduga dipicu oleh emosi Kepala Desa setelah mendengar keluhan warga terkait permintaan uang dalam proses pengurusan perubahan status desil bantuan sosial.
Video yang merekam momen pengungkapan dugaan pungli tersebut, termasuk aksi penamparan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bedi, kemudian viral di platform TikTok. Unggahan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet dan masyarakat Lebak.
Sebagian netizen memberikan dukungan terhadap sikap tegas kepala desa yang dinilai membela masyarakat kecil. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk main hakim sendiri yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Perdebatan tersebut tampak jelas dalam kolom komentar pada unggahan salah satu akun TikTok milik media online di Kabupaten Lebak.
Dalam kolom komentar tersebut, Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, turut memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku.
“Ini negara hukum. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan, apalagi sampai menampar, itu merupakan perbuatan pidana. Kepala desa seharusnya memahami aturan, cukup melaporkan ke polisi dan inspektorat agar dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kita pasti sependapat bahwa siapa pun yang melakukan pungutan liar, terlebih kepada masyarakat miskin, adalah perbuatan zalim, keji, dan melanggar hukum. Bukan hanya pungli terhadap peserta BPJS, tetapi juga pada program bantuan sosial lainnya seperti BPNT, PKH, BLT, dan lain-lain.”Tulis Musa
Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan oleh salah satu aktivis Lebak sekaligus Ketua GMBI Distrik Lebak dengan akun KingNaga66. Ia justru mengapresiasi sikap kepala desa yang dianggap berani membela masyarakat.
“Kali ini saya mengapresiasi Jaro Bedi karena sikap arogannya ditujukan kepada pihak yang merugikan masyarakat. Itu mungkin hanya luapan emosi karena masyarakatnya diduga diperas.
Biasanya oknum jaro justru membela pelaku pungli. Contohnya yang diduga terjadi di Desa Luhur Jaya, di mana masyarakatnya justru diduga mengalami intimidasi, seolah-olah ada pembelaan terhadap pelaku.”tulis King Naga Dalam Kolom komentar
Sebelumnya diberitakan dibeberapa media Online, dugaan pungutan liar tersebut mencuat setelah Kepala Desa Rahong menerima laporan dari seorang warga yang mengaku diminta sejumlah uang untuk mengurus perubahan status desil bantuan sosial.
Bedi menjelaskan, warga tersebut awalnya menghubunginya dan mengaku diminta uang sebesar Rp400 ribu untuk proses perubahan status dari desil 6 menjadi desil 5. Bahkan, menurut pengakuan warga, sebelumnya telah diberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada oknum pegawai yang bersangkutan.
“Warga sempat menghubungi saya karena diminta tambahan uang. Dari pengakuannya, sebelumnya sudah memberikan Rp300 ribu kepada oknum tersebut,” ujar Bedi saat dikonfirmasi.
Artikel Terkait
Tak Tunggu Anggaran, DPRD Banten dan Warga Benahi Jalan Ruas Kerta-Pasirbuntu Lebak
Sambut Ramadan 1447 H, Bupati Lebak Keluarkan Seruan Resmi Jaga Ketertiban dan Kekhusyukan Ibadah
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Capai 50 Persen, Kodim 0603 Targetkan 345 Titik Tuntas 2026
Memanas !! Sekjen RGPI Lebak soroti dugaan arogansi oknum Satpol PP Sajira saat dikonfirmasi wartawan, Camat diminta segera klarifikasi