BUMDes Ciparasi Kembangkan Usaha Itik Petelur, Optimalkan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Kamis, 5 Maret 2026 | 01:39 WIB
BUMDes Ciparasi Genjot Ketahanan Pangan 2025, Kembangkan Peternakan Itik Petelur dari 20 Persen Dana Desa./Dok.Asep Mahrom
BUMDes Ciparasi Genjot Ketahanan Pangan 2025, Kembangkan Peternakan Itik Petelur dari 20 Persen Dana Desa./Dok.Asep Mahrom

Lebak, Gertak.id - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Ciparasi, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, pada Tahun Anggaran 2025 diarahkan pada pengembangan usaha peternakan itik petelur. Kegiatan tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ciparasi dengan dukungan pendanaan dari Dana Desa (DD).

Program ini menjadi salah satu prioritas desa dalam memperkuat ketersediaan pangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. Pengembangan itik petelur dipilih sebagai unit usaha produktif yang dinilai memiliki prospek berkelanjutan serta mampu memberikan nilai tambah bagi desa.

Ketua BUMDes Ciparasi, Asep Mahrom, menyampaikan bahwa fokus program Ketahanan Pangan tahun 2025 memang diarahkan pada sektor peternakan itik petelur.

“Program Ketapang Tahun 2025 difokuskan pada unit usaha peternakan itik petelur,” ungkapnya saat ditemui pada Rabu, (4/3/2026).

Ia menjelaskan, alokasi anggaran untuk program tersebut bersumber dari 20 persen total pagu Dana Desa Tahun 2025, dengan nilai sekitar Rp182.626.000

“Program Ketahanan Pangan ini menggunakan anggaran sebesar 20 persen dari total pagu Dana Desa Tahun 2025,” ujarnya.

Anggaran tersebut, lanjut Asep, digunakan untuk pembangunan kandang, pengadaan sarana dan prasarana pendukung, serta kebutuhan teknis lainnya yang menunjang operasional peternakan.

“Alhamdulillah, proses pembangunan kandang saat ini sudah selesai. Peternakan itik sudah berjalan satu bulan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Pembangunan kandang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pekerjaan konstruksi melibatkan tenaga ahli lokal yang merupakan warga Desa Ciparasi.

Sementara itu, lahan yang digunakan merupakan milik warga dengan skema sewa, sehingga turut memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat setempat.

Diketahui dari sisi regulasi, pelaksanaan program ini mengacu pada ketentuan penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun berjalan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung ketahanan pangan, pengembangan ekonomi produktif, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Selain itu, pengelolaan usaha oleh BUMDes juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Desa yang menekankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan usaha desa.

Secara manfaat, program peternakan itik petelur ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan sumber protein hewani di tingkat desa, membuka lapangan kerja, serta menambah pendapatan asli desa melalui unit usaha BUMDes. Keberadaan usaha ini juga berpotensi mendukung program pemenuhan gizi masyarakat, termasuk keterkaitan dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah sekitar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X