Program Ketapang Telan Anggaran ratusan Juta dari Dana Desa T.A 2025, Kades Cisuren Akui Pelaksanaan Terlambat

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 4 Maret 2026 | 20:02 WIB
Foto Ilustrasi : Ketapang Desa Cisuren 2025 Terkendala Legalitas BUMDes, Pemerintah Desa Beri Penjelasan
Foto Ilustrasi : Ketapang Desa Cisuren 2025 Terkendala Legalitas BUMDes, Pemerintah Desa Beri Penjelasan

Lebak, Gertak.id - Pengelolaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Cisuren, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan terkait transparansi dan progres pelaksanaannya.

Program yang bersumber dari Dana Desa tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp183.685.000 atau setara 20 persen dari total pagu Dana Desa 2025.

Secara regulasi, program ketahanan pangan desa merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengamanatkan penguatan kemandirian dan ketahanan ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 menegaskan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani yang dikelola secara terencana, partisipatif, dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut dapat dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Apabila desa belum memiliki BUMDes, pemerintah desa dapat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus ketahanan pangan yang selanjutnya diarahkan menjadi BUMDes berbadan hukum.

Namun di lapangan, sejumlah warga Desa Cisuren mengaku belum mengetahui secara rinci terkait program tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kalau program ketahanan pangan dari desa, kami tidak mengetahui begitu banyak pak. Mungkin hanya sebagian yang mengetahui.” ujarnya.

Warga lainnya juga menyampaikan hal serupa. “Sepertinya belum ada program ketahanan pangan, baik bidang peternakan, pertanian atau perikanan pada tahun 2025,” katanya. Ia kemudian menambahkan, “Coba bapak tanyanya ke orang desa, biar lebih jelas informasinya.” ucapnya.

Pernyataan tersebut menyoroti sejauh mana progres dan sosialisasi program dilakukan kepada masyarakat, mengingat transparansi dan partisipasi publik merupakan bagian dari tata kelola Dana Desa.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026), Kepala Desa Cisuren, H. Muhi Ruhiyat, SE, menjelaskan bahwa program masih dalam tahap proses. “Izin pak, tadi lagi ada musyawarah. Terkait program ketahanan pangan di desa kami masih dalam proses,” ucapnya.

Ia mengakui adanya keterlambatan dan menjelaskan perubahan rencana usaha. “Untuk program usahanya, tadinya mau ke bidang penanaman padi, cuma ga masuk, lalu kita konsultasi lagi akhirnya kita bergerak di bidang penanaman pohon pisang dan peternakan ayam petelur. Jujur memang di Desa Cisuren ada keterlambatan. Sebab akta untuk BUMDes-nya baru buat tahun kemarin,” jelas Kepala Desa.

Lebih lanjut ia menambahkan, “Tapi meskipun begitu, sekarang sudah proses pak. Sekarang sudah mulai bikin kandang, kandang sudah dipesan dari bulan kemarin, cuma ada kendala sedikit. Kalau untuk penanaman pisang, sudah membeli bibit, dan sudah ditanam. Insallah minggu ini juga udah siap semua pak.” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis pemerhati tata kelola desa di Kabupaten Lebak mendorong pemerintah desa agar lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan program kepada masyarakat.

Salah seorang aktivis menyatakan, “Kalau anggaran sudah dialokasikan 20 persen sesuai regulasi, maka masyarakat berhak tahu progresnya sampai di mana. Sosialisasi itu penting agar tidak muncul kesan program berjalan tanpa sepengetahuan warga.” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X