Empat Orang Dipulangkan KPK Usai Diperiksa Terkait OTT Bupati Pekalongan

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 4 Maret 2026 | 18:21 WIB

KAJEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memulangkan empat orang yang sebelumnya diperiksa dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Keempatnya dipulangkan pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan dan klarifikasi oleh tim penyidik KPK. Mereka adalah dr. Rian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Muhammad Yulian Akbar selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, serta dua pihak lainnya yakni Budi Rahmulyo dan Wawan.

Sebelumnya, keempat orang tersebut dimintai keterangan terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pekalongan bersama sejumlah pihak lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total 11 orang sempat diperiksa dalam tahap awal.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan dalam perkara yang tengah diselidiki. Setelah proses klarifikasi, keempatnya diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing dan saat ini berstatus sebagai saksi.

Sekda Kabupaten Pekalongan, Muhammad Yulian Akbar, terlihat keluar dari lokasi pemeriksaan dengan didampingi awak media. Ia sempat memberikan gestur tangan menyatu sebagai bentuk salam kepada para jurnalis yang menunggu sejak pagi.

Sementara itu, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus OTT yang melibatkan pimpinan daerah di Kabupaten Pekalongan tersebut. Operasi senyap itu sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat daerah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, khususnya terkait kebijakan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Masyarakat pun berharap agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.(Romi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yulit MW

Tags

Rekomendasi

Terkini

X