Polres Sintang Sita 59,85 Kg Sabu, Pelaku Tabrak Jembatan Saat Kabur

Photo Author
Alex Akoran, Gertakberita.com
- Senin, 2 Maret 2026 | 16:59 WIB
Satresnarkoba Polres Sintang Bongkar Pengiriman Sabu dari Badau, Satu DPO Diburu./Dok.Humas Polres Sintang
Satresnarkoba Polres Sintang Bongkar Pengiriman Sabu dari Badau, Satu DPO Diburu./Dok.Humas Polres Sintang

Sintang, Gertak.id - Polres Sintang menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar di wilayah Kabupaten Kabupaten Sintang. Dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026), Kapolres Sintang mengumumkan penyitaan sabu dengan total berat bruto 59,85 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (1/3/2026) setelah Satuan Reserse Narkoba menerima informasi terkait pengiriman narkotika dari arah Kecamatan Badau, Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu, menuju Sintang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai.

Aksi dramatis terjadi saat petugas berupaya menghentikan kendaraan tersangka di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang. Alih-alih berhenti, pelaku justru memacu kendaraan hingga akhirnya kehilangan kendali dan menabrak jembatan.

"Satu tersangka berinisial WS alias T (20) berhasil kami amankan di lokasi, sementara satu orang lainnya melarikan diri ke arah hutan dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Sanny Handityo.

Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti di bagasi belakang mobil berupa tiga karung berisi tas ransel hijau yang memuat 57 bungkus narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 59,85 kilogram.

Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.

"Tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus mengejar pelaku yang melarikan diri serta mengungkap jaringan di belakangnya," pungkas AKBP Sanny.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X