Lebak, Gertak.id - Dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oknum Satpol PP Kecamatan Sajira berinisial UR terhadap Muchtar, wartawan Media ArtistikNews, saat proses konfirmasi aktivitas galian tanah menjadi perhatian. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026).
Peristiwa bermula ketika Muchtar meninjau lokasi galian tanah yang sebelumnya dikeluhkan warga. Setelah menghimpun keterangan awal di lapangan, Muchtar melanjutkan konfirmasi ke Kantor Kecamatan Sajira guna meminta penjelasan terkait legalitas dan pengawasan kegiatan tersebut.
Setibanya di kantor kecamatan, Muchtar menyatakan tidak menemukan pejabat maupun anggota yang dapat dimintai keterangan, meski masih dalam jam kerja. Ia kemudian menghubungi UR melalui WhatsApp sebagai bagian dari upaya konfirmasi.
Menurut keterangan Muchtar, komunikasi awal berlangsung normal. UR menyampaikan agar persoalan izin ditanyakan langsung kepada pihak pengelola atau penanggung jawab kegiatan.
“Satpol PP tersebut menyuruh saya menyampaikan, untuk melakukan konfirmasi lagi atau menetapkan lokasi lagi untuk menyampaikan kepada pihak pengelola dan pihak penanggung jawab ketika memang belum izin atau belum mempunyai izin, sampaikan untuk datang ke kantor kecamatan. Itu menurut Satpol PP,” jelas Muchtar.
Muchtar kemudian menyampaikan bahwa pengawasan dan tindak lanjut dugaan pelanggaran perizinan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Satpol PP. Ia menyebut percakapan selanjutnya berkembang hingga muncul pernyataan yang dianggap tidak tepat.
“Namun, oknum UR tetap tidak menerima penjelasan tersebut. Bahkan dia menantang untuk berkelahi dan mengatakan sikap saya tidak mencerminkan pelayan publik yang baik,” ujar Muchtar.
Muchtar menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut melalui mekanisme resmi agar tidak terulang terhadap jurnalis lain.
Sementara itu, pihak media telah menghubungi camat setempat untuk meminta konfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Sebelumnya, UR menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas galian di lokasi tersebut.
Dalam konteks regulasi, pelaksanaan tugas jurnalistik mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta hak untuk mencari dan memperoleh informasi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Media Artistiknews menyatakan akan melaporkan dugaan tindakan tidak profesional tersebut kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak sebagai atasan langsung, serta menembuskan laporan ke Inspektorat Kabupaten Lebak sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Artikel Terkait
Viral! Warga Cibeurih Sajira Bongkar Menu MBG Ramadan, Kualitas dan anggaran Dipertanyakan
Galian C di Kecamatan Sajira Disorot, Diduga Belum Berizin dan Picu Jalan Licin Berbahaya
Saat dikonfirmasi, Oknum Satpol PP Sajira Sampaikan Pernyataan Bernada Tinggi ke awak Media : Begini Kronologisnya