Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Mantan Perangkat Desa di Sintang Diserahkan ke Jaksa

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Jumat, 27 Februari 2026 | 10:25 WIB

Gertak.id | Pontianak, Kalbar – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa di Kabupaten Sintang. Penyerahan dilakukan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu (25/02/2026).

Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa pada 26 Januari 2026.

Dua mantan perangkat desa yang diserahkan masing-masing berasal dari desa berbeda di Kabupaten Sintang, dengan nilai kerugian negara yang tidak sedikit.

Tersangka Hendrikus Mada, A.Md.Kep dari Desa Tinum Baru diduga menyelewengkan APBDesa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Berdasarkan hasil audit, perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp834.516.565,71. Meski telah dilakukan pengembalian ke kas desa sebesar Rp141.595.267,00, sisa kerugian negara masih mencapai Rp692.921.298,71.

Sementara itu, tersangka Kereng dari Desa Nanga Segulang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 dengan total kerugian negara mencapai Rp1.302.658.135,51.

Modus operandi yang digunakan antara lain penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik, penggelembungan anggaran (mark-up), hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa dengan selesainya Tahap II, tanggung jawab penahanan kini sepenuhnya berada pada Penuntut Umum.

“Kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Pontianak. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH., MH., menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas praktik korupsi hingga ke tingkat desa.

“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa. Kami tidak memberikan ruang kompromi bagi praktik korupsi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran publik. Pengelolaan dana desa yang tidak sesuai aturan bukan hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X