Disisi lain secara regulatif, pemeliharaan dan perbaikan jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi melalui perangkat daerah terkait. Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tersedia pos untuk pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, hingga belanja tidak terduga yang dapat digunakan untuk kondisi darurat infrastruktur yang membahayakan keselamatan publik.
Dengan demikian, warga dan pegiat sosial mendorong adanya evaluasi cepat sekaligus keterbukaan informasi mengenai rencana penanganan dan alokasi anggaran yang disiapkan. Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui langkah konkret yang akan diambil serta waktu pelaksanaannya.
Pada akhirnya, masyarakat berharap pemerintah provinsi segera turun tangan agar akses vital tersebut tetap aman dilalui. Pasalnya, keselamatan pengguna jalan dan kelangsungan aktivitas warga menjadi pertaruhan apabila kondisi longsor ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Provinsi Banten. Awak media masih berupaya mengkonfirmasi dinas terkait dan akan di terbitkan pada berita selanjutnya.
Artikel Terkait
Forwatu Banten Soroti Lambannya Huntap Korban Banjir Lebakgedong
Pemprov Banten Alokasikan 61 Miliar untuk Pembangunan Jalan Desa di Lebak Tahun 2026
Tak Tunggu Anggaran, DPRD Banten dan Warga Benahi Jalan Ruas Kerta-Pasirbuntu Lebak
Capai 43 Miliar, LSIM Banten Desak BPK Periksa Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tangerang