Bitung – Ketua Aliansi Penambang Rakyat Kota Bitung, Danny Kaloh, menyayangkan aksi penolakan terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2026–2044 yang dilakukan sejumlah kelompok yang mengatasnamakan aliansi masyarakat sipil.
Menurut Danny, gerakan tersebut perlu dipertanyakan motif dan konsistensinya, khususnya terkait penolakan terhadap keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam dokumen RTRW.
“Kami menduga pergerakan ini bukan murni bentuk kepedulian. Publik perlu bertanya, selama ini ketika terjadi kerusakan lingkungan, putusnya akses jalan warga, banjir, kematian ternak, hingga dugaan penyerobotan tanah oleh korporasi besar seperti PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya, mereka ada di mana?” ujar Danny, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai, aksi penolakan terhadap WPR justru berpotensi merugikan masyarakat kecil yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum akibat aktivitas pertambangan tanpa legalitas.
Danny menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam Perda RTRW Sulut 2026–2044 adalah pengakuan dan penetapan ruang bagi WPR. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penataan sekaligus kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Selama ini, kata dia, penambang rakyat kerap dianggap ilegal, tidak memiliki kepastian lokasi, tidak mendapatkan perlindungan hukum, serta rentan terhadap kriminalisasi.
Padahal, menurut Danny, sebagian besar penambang rakyat merupakan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut secara turun-temurun.
“Siapa yang diuntungkan dalam perda RTRW ini? Mereka adalah penambang rakyat yang selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian. Kini mulai ada harapan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pertambangan rakyat memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan ruang legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur tata cara pemberian IPR dan menegaskan bahwa WPR diperuntukkan bagi masyarakat setempat.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyatakan bahwa RTRW menjadi instrumen legal dalam penentuan peruntukan ruang, termasuk ruang pertambangan rakyat.
Dengan demikian, memasukkan WPR dalam RTRW dinilai sebagai bentuk penataan yang terencana dan bukan perampasan ruang hidup sebagaimana dituduhkan sebagian kelompok.
Aliansi Penambang Rakyat Kota Bitung juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara atas upaya mengakomodir WPR dalam dokumen RTRW.
Menurut Danny, langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil yang selama ini berada di sektor informal pertambangan.