Tuntut Keadilan, Puluhan Warga Sintang Gelar Aksi Damai di Kejari Sintang Terkait Dugaan Kriminalisasi Pekerja

Photo Author
Alex Akoran, Gertakberita.com
- Rabu, 25 Februari 2026 | 15:52 WIB

​

Sintang Kalbar-Gertak.id

Puluhan warga masyarakat Sintang menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang pada Selasa (24/2/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes atas penetapan tersangka terhadap tiga orang warga oleh Polda Kalbar dalam kasus dugaan pencurian puluhan unit alat berat milik PT. Lingga Jati Al-Manshurin (LJA).

​Ketiga tersangka tersebut adalah Agustinus, S.Pd., Pendi, dan Timotius Andrianto. Massa menilai penetapan tersangka ini dipaksakan (P21) oleh penyidik, padahal kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana melainkan murni persoalan hak pekerja yang belum dibayarkan.

​Kronologi: Hak Upah yang Berujung Status Tersangka
​Persoalan ini berakar dari proyek pembangunan perkebunan PT. LJA. CV Utama Karya (milik Pendi) telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan sejak September 2022. Namun, setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, PT. LJA tak kunjung melunasi pembayaran upah kepada CV Utama Karya.

​Ironisnya, saat para pekerja berupaya menuntut haknya, mereka justru dilaporkan oleh manajemen PT. LJA (Laporan Polisi: LP/B/292/X/2025/SPKT) dengan tuduhan pencurian alat berat.

​"Kami ditersangkakan atas dugaan pencurian, padahal kami tidak mencuri. Ini murni masalah hutang. PT. LJA memiliki kewajiban pembayaran yang tidak kunjung dilunasi kepada kami," tegas Agustinus, S.Pd. saat ditemui di lokasi aksi.


​Ultimatum Tokoh Masyarakat: "Jangan Ada Kriminalisasi"
​Tokoh masyarakat Sintang, Andreas Panglima ASAP, yang turut hadir mendampingi aksi tersebut, menyatakan dengan tegas bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi nyata terhadap masyarakat kecil.

​"Kami memberi ultimatum kepada penyidik Polda Kalbar agar jangan mudah menetapkan tersangka tanpa memahami kronologis utuhnya. Mengapa laporan perusahaan begitu cepat diproses? Seharusnya JM (General Manager) PT. LJA yang jadi tersangka karena tidak membayar hak orang lain," ujar Andreas.

​Andreas juga memperingatkan penegak hukum agar tidak main-main dalam menangani perkara ini. Ia mengancam jika ketidakadilan ini berlanjut, bukan tidak mungkin akan pecah aksi massa yang lebih besar.

​Tuntutan Utama: Meminta kasus dihentikan (SP3).
​Bukti Pendukung: Dokumen penyerahan alat berat disaksikan Forkopimcam dan ditandatangani oleh General Manager PT. LJA sendiri.
​Peringatan: "Jangan sampai terulang kembali kasus 'Bela Peladang Jilid II' di Sintang," tegasnya.
​Langkah Hukum Selanjutnya
​Meskipun kecewa dengan proses di kepolisian, para demonstran memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Sintang yang menyambut baik kedatangan mereka dan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada hari tersebut.

​Agustinus, S.Pd. menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Selain telah melaporkan balik PT. LJA ke Polda Kalbar pada 17 Oktober 2025 lalu, mereka berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional.

"Persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III DPR RI. Kami meminta keadilan ditegakkan dan laporan kami terhadap perusahaan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, massa membubarkan diri dengan tertib namun tetap mengawal jalannya proses hukum di Kejaksaan Negeri Sintang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yulit MW

Rekomendasi

Terkini

X