Gertak.id | NTT – Publik di media sosial tengah ramai menyoroti kasus hukum yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota.
Piche ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Terkini, Piche membantah tuduhan tersebut melalui akun media sosial pribadinya. Dalam sebuah video yang diunggah pada Senin, 23 Februari 2026, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan.
“Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujar Piche dalam pernyataannya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya akan tetap menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Belu.
“Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Piche menegaskan, klarifikasi yang ia sampaikan di media sosial murni sebagai bentuk pembelaan diri.
“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 20 Februari 2026, penyidik menetapkan Piche sebagai tersangka bersama dua rekannya berinisial RM dan RS. Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, juga disangkakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian tingkat Polda terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.