Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah bersama.
(Deni)
Artikel Terkait
STIA NUSA Sungai Penuh Kukuhkan 141 Lulusan pada Wisuda Sarjana ke-XIX dan Diploma ke-XXXII
ASN Pemkot Sungai Penuh Diduga Gantung Diri, Polisi Selidiki Kasus
Ramadhan 1447 H, DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Tekankan Peran Pers Hadirkan Informasi Menyejukkan