Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sumur Anyir

Photo Author
Deni Putra, Gertakberita.com
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:36 WIB
Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pria 39 Tahun Diringkus di Sungai Bungkal
Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pria 39 Tahun Diringkus di Sungai Bungkal

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah bersama.

(Deni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yulit MW

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X