Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sumur Anyir

Photo Author
Deni Putra, Gertakberita.com
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:36 WIB
Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pria 39 Tahun Diringkus di Sungai Bungkal
Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pria 39 Tahun Diringkus di Sungai Bungkal

SUNGAI PENUH – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali dilakukan oleh Polres Kerinci. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial JU (39) alias Junek yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (20/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu tim tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sungai Bungkal. Ketika melintasi Desa Sumur Anyir, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi sepi pada malam hari.

Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terduga pelaku terlihat panik dan gelisah saat didatangi aparat kepolisian.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Sebanyak 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu ditemukan di dalam saku celana pelaku. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 3,14 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO Reno 5 serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.

Hasil pemeriksaan digital pada ponsel yang disita menunjukkan adanya pesan singkat dan dokumentasi foto sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau peletakan sabu.

Dari temuan tersebut, penyidik menduga pelaku menggunakan modus operandi “sistem tempel”. Cara ini dilakukan dengan meletakkan narkotika di lokasi tertentu berdasarkan instruksi komunikasi jarak jauh tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

Modus tersebut kerap digunakan untuk meminimalkan risiko pertemuan langsung antara penjual dan pembeli guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Dalam pemeriksaan awal, JU mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial JEF. Ia menyebut hanya berperan sebagai kurir yang bertugas menempatkan sabu di titik tertentu.

JU mengaku menerima imbalan sebesar Rp200.000 setiap kali barang berhasil diedarkan. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Saat ini, aparat tengah melakukan pengembangan kasus dan memburu JEF yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yulit MW

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X