MinyaKita Dijual di Atas HET, Disperindag Lebak Siapkan Sanksi Tegas

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 18 Februari 2026 | 10:22 WIB
Kemasan Minyakkita./Foto Ilustrasi.ist
Kemasan Minyakkita./Foto Ilustrasi.ist

Lebak, Gertak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak akan bersikap tegas menyusul maraknya penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang Ramadan. Pengawasan distribusi diperketat dan sanksi disiapkan bagi pedagang yang melanggar ketentuan.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Yani, menegaskan sanksi akan diberikan secara bertahap kepada pelaku usaha yang terbukti menjual di atas harga resmi.

“Sanksi diberikan bertahap, mulai dari surat peringatan sampai pencabutan izin penjualan,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Meski demikian, Yani menyebut sebagian besar pedagang menaikkan harga bukan semata untuk mengambil keuntungan lebih, melainkan karena kendala pasokan dari distributor resmi.

“Biasanya karena barang dari distributor tidak lancar. Akhirnya pedagang membeli dari luar jalur subdistributor dengan harga yang sudah lebih tinggi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi ketika distributor tidak mampu menyalurkan barang sesuai alur distribusi. Akibatnya, pengecer mencari pasokan alternatif dengan harga lebih mahal sehingga berdampak pada harga jual ke konsumen.

“Misalnya distributor seharusnya menyuplai ke pengecer A, tapi karena stok tidak ada, pengecer mencari ke distributor lain dengan harga lebih tinggi. Dampaknya mereka menjual di atas HET. Karena itu kami dorong distribusi harus lancar,” jelasnya.

Disperindag Lebak juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan penyebab kenaikan harga. Pengawasan rutin dilakukan sedikitnya dua kali sepekan dan akan ditingkatkan menjelang hari besar keagamaan, termasuk Idulfitri.

Pekan lalu, pengawasan digelar bersama Tim Satuan Tugas Pangan pusat dan provinsi melalui inspeksi mendadak di Pasar Rangkasbitung. Hasilnya, masih ditemukan pedagang yang menjual MinyaKita melampaui HET.

“Ada yang kami temukan menjual di atas HET. Minggu ini langsung kami tindak lanjuti dengan surat peringatan agar masyarakat bisa membeli sesuai harga ketentuan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan akan terus memperketat pengawasan distribusi dan penjualan MinyaKita guna melindungi konsumen, khususnya terhadap komoditas kebutuhan pokok bersubsidi.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng sesuai aturan menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Keluhan juga datang dari warga. AR, warga Rangkasbitung, mengaku kesulitan mendapatkan MinyaKita dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

“Sekarang susah cari yang sesuai HET. Kalaupun ada, cepat habis. Rata-rata harganya sudah lebih mahal,” keluhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X