Wakil Bupati Lebak Tegaskan Dana Desa Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Minggu, 15 Februari 2026 | 10:43 WIB
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah di Rangkasbitung./Dok.RRI
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah di Rangkasbitung./Dok.RRI

Lebak, Gertak.id - Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Dalam konteks tersebut, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, di Rangkasbitung menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa.

Menurutnya, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa menjadi kunci agar pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan pemerintah desa kepada seluruh unsur desa serta masyarakat dinilai sangat diperlukan dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa. 

“Ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya di Rangkasbitung, Jum'at 13 Februari 2026.

Sebagai informasi, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Secara regulasi, Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperkuat dengan berbagai peraturan turunan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Setiap tahunnya, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Dana Desa dalam jumlah besar kepada seluruh desa di Indonesia. Dengan besarnya alokasi tersebut, pengelolaan dana desa menuntut tata kelola yang tertib, transparan, serta berbasis pada kebutuhan riil masyarakat desa.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa pembangunan desa saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, melainkan harus mampu menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa dana yang digelontorkan harus menghadirkan output dan outcome yang jelas sehingga benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.

“Dana desa bukan sekadar dibelanjakan, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, pembangunan desa diharapkan tidak hanya menghasilkan infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, atau sarana publik, tetapi juga mampu memperkuat sektor ekonomi produktif, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, ia kembali mengingatkan bahwa pentingnya transparansi dan akuntabilitas juga didorong oleh masih adanya penyalahgunaan Dana Desa yang berujung pada persoalan hukum bagi unsur pemerintahan desa.

Karena itu, ia menekankan pentingnya menghindari praktik penyimpangan, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan keuangan desa.

“Kepercayaan publik harus dijaga. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X