Lebak, Gertak.id - Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, di Rangkasbitung menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa.
Menurutnya, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa menjadi kunci agar pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan pemerintah desa kepada seluruh unsur desa serta masyarakat dinilai sangat diperlukan dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa.
“Ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya di Rangkasbitung, Jum'at 13 Februari 2026.
Sebagai informasi, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Secara regulasi, Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperkuat dengan berbagai peraturan turunan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Setiap tahunnya, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Dana Desa dalam jumlah besar kepada seluruh desa di Indonesia. Dengan besarnya alokasi tersebut, pengelolaan dana desa menuntut tata kelola yang tertib, transparan, serta berbasis pada kebutuhan riil masyarakat desa.
Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa pembangunan desa saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, melainkan harus mampu menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa dana yang digelontorkan harus menghadirkan output dan outcome yang jelas sehingga benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.
“Dana desa bukan sekadar dibelanjakan, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan desa diharapkan tidak hanya menghasilkan infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, atau sarana publik, tetapi juga mampu memperkuat sektor ekonomi produktif, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Di sisi lain, ia kembali mengingatkan bahwa pentingnya transparansi dan akuntabilitas juga didorong oleh masih adanya penyalahgunaan Dana Desa yang berujung pada persoalan hukum bagi unsur pemerintahan desa.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menghindari praktik penyimpangan, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan keuangan desa.
“Kepercayaan publik harus dijaga. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Artikel Terkait
Dana Desa 2025 Tembus 354 Miliar, Ini Dia Daftar 26 Desa Penerima Tertinggi di Kabupaten Lebak
2,28 Miliar Digelontorkan, Berikut Daftar Lengkap Desa Penerima Proyek Swakelola Pertanian Lebak 2026
RUP 2026 : Anggaran Belasan Miliar disiapkan, Ini dia Daftar puluhan Sekolah di Lebak yang direncanakan direhab dan dibangun