Atas dugaan perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Artikel Terkait
Polres Pekalongan Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Wiradesa
Tekan Fatalitas Kecelakaan, Satlantas Polres Pekalongan Gelar Operasi Keselamatan Candi
Kasat Lantas Polres Pekalongan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sambil Bagikan Nasi Kotak
PGRI Kabupaten Pekalongan Gelar Pengembangan Karir Guru dan Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru UPGRIS