Polres Pekalongan Amankan Pria Berinisial MN di Wiradesa, Sita 1,8 Gram Sabu

Photo Author
Yulit MW, Gertakberita.com
- Minggu, 15 Februari 2026 | 08:18 WIB
Foto: ilustrasi penangkapan pengedar narkotika di Kabupaten Pekalongan
Foto: ilustrasi penangkapan pengedar narkotika di Kabupaten Pekalongan

Atas dugaan perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yulit MW

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X