Dalam forum tersebut, unsur BPD turut memberikan catatan dan rekomendasi guna memperkuat tata kelola kelembagaan dan memastikan pengawasan berjalan optimal. BPD menegaskan bahwa fungsi pengawasan merupakan bagian penting untuk menjaga BUMDes tetap berada pada jalur yang sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
Secara regulatif, BUMDes merupakan badan hukum yang dibentuk oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, serta mengembangkan investasi dan produktivitas demi kesejahteraan masyarakat desa. Pengelolaan BUMDes wajib dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta dilaporkan secara berkala kepada pemerintah desa dan masyarakat melalui forum resmi.
Kegiatan laporan pertanggungjawaban ini menjadi momentum evaluasi sekaligus perencanaan ke depan, agar unit usaha yang telah berjalan dapat diperkuat dan dikembangkan sesuai potensi Desa Mekarsari.
Dengan pelaksanaan LPJ tersebut, Pemerintah Desa Mekarsari berharap BUMDes mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan asli desa, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Artikel Terkait
Kepala Desa Mekarsari Ucapkan Selamat HUT RI ke-80 ; Harus Jadi Semangat Energi Membangun Desa
Ikuti Edaran Gubernur Banten, Desa Mekarsari Kecamatan Cibeber Larang Petasan Tahun Baru 2026
2,28 Miliar Digelontorkan, Berikut Daftar Lengkap Desa Penerima Proyek Swakelola Pertanian Lebak 2026
RUP 2026 : Anggaran Belasan Miliar disiapkan, Ini dia Daftar puluhan Sekolah di Lebak yang direncanakan direhab dan dibangun