Lebak, Gertak.id - Penguatan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, pada 2025 menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa yang tercatat di laman jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total penyertaan modal BUMDes di 10 desa mencapai Rp1.887.518.600. Rabu,(11/2/2026)
Dana tersebut bersumber dari Dana Desa tahun 2025 yang difokuskan untuk memperkuat modal usaha BUMDes di masing-masing desa.
Rinciannya yakni Desa Cirompang Rp168.500.000, Sukamaju Rp193.285.000, Sukaresmi Rp201.593.600, Sukajaya Rp165.000.000, Sinarjaya Rp170.000.000, Hariang Rp222.548.000, Sobang Rp206.300.000, Sindanglaya Rp181.435.000, Majasari Rp196.231.000, serta Ciparasi Rp182.626.000.
Alokasi tersebut menjadi bagian dari kebijakan penguatan kemandirian ekonomi desa. BUMDes dibentuk berdasarkan Undang-Undang Desa sebagai instrumen pengelolaan aset dan pengembangan usaha produktif guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pada 2025, program ini diarahkan untuk memperluas sektor usaha desa, membuka lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi sumber daya lokal.
Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah warga di beberapa desa di Kecamatan Sobang mengaku belum mengetahui sejauh mana progres dan perkembangan BUMDes di desanya masing-masing. Saat ditemui, beberapa warga yang diwawancarai secara acak menyatakan tidak mengetahui unit usaha apa saja yang telah dijalankan maupun yang akan dikembangkan oleh BUMDes di desa mereka.
Kondisi tersebut memunculkan harapan dari masyarakat agar pemerintah desa dan pengurus BUMDes meningkatkan keterbukaan informasi. Warga berharap adanya transparansi dalam pengelolaan serta penyampaian laporan perkembangan usaha secara berkala kepada publik.
Selain itu, seiring besarnya anggaran yang digelontorkan, tuntutan terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel pun menguat. Sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak meminta agar pengelolaan dana ratusan juta rupiah di setiap desa dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Kami menyambut baik penguatan modal BUMDes di Kecamatan Sobang. Namun, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Masyarakat berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan keuntungan dan kerugian usaha,” ujar salah seorang aktivis di Lebak.
Aktivis lainnya menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh sebatas formalitas. “Anggaran yang digelontorkan ratusan juta per desa ini bukan angka kecil. Pemerintah desa wajib membuka laporan secara berkala kepada publik. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyimpangan selalu ada,” katanya.
Dorongan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemerintah desa, melainkan juga kepada masyarakat dan lembaga kontrol sosial agar terlibat aktif mengawasi pelaksanaan program. Dengan keterbukaan informasi dan pelaporan berkala, publik dapat menilai kinerja unit usaha serta memastikan penyertaan Dana Desa benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan warga.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari Pemerintah desa dan pengurus BUMDes di Kecamatan Sobang terkait sudah sejauh mana progres dan publikasi laporan kegiatan.
Artikel Terkait
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Muncang Himpun 122 Usulan Pembangunan ke 13 Dinas Kabupaten Lebak
2,28 Miliar Digelontorkan, Berikut Daftar Lengkap Desa Penerima Proyek Swakelola Pertanian Lebak 2026
Lebak terima Kuota Pupuk Subsidi 49 Ribu Ton Tahun 2026, Distan akan Awasi ketat Distribusi
RUP 2026 : Anggaran Belasan Miliar disiapkan, Ini dia Daftar puluhan Sekolah di Lebak yang direncanakan direhab dan dibangun