Terkait permintaan rincian penggunaan dana yang harus melalui mekanisme surat resmi, Ali menyayangkan sikap tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan hak publik yang dijamin undang-undang.
“Masyarakat, termasuk wartawan, berhak memperoleh informasi secara transparan. Keterbukaan justru penting agar tidak menimbulkan prasangka negatif di tengah publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Wiradesa, Rustam, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi membenarkan adanya iuran sebesar Rp250 ribu per siswa, namun menegaskan bahwa dana tersebut tidak khusus diperuntukkan bagi pendalaman materi TKA.
“Rp250 ribu itu untuk beberapa item, termasuk biaya foto dan cetak foto. Untuk pembelian buku TKA sendiri memang sudah kami anggarkan melalui dana BOS,” jelas Rustam.
Ia menyebutkan, pihak sekolah telah membeli sebanyak 89 eksemplar buku TKA dari penerbit Erlangga dengan total anggaran sekitar Rp11 juta, namun jumlah tersebut belum mencukupi seluruh peserta didik.
“Kami baru membeli 89 buku dan belum mencakup semua siswa. Terkait dana iuran, pengelolaannya berada di bawah kewenangan komite sekolah. Pihak sekolah hanya membantu pengumpulan dan langsung menyetorkannya ke komite,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait iuran TKA di SMPN 2 Wiradesa masih menjadi perhatian publik. Awak media akan terus membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak guna menghadirkan informasi yang berimbang dan objektif.
Artikel Terkait
Proyek Rabat Beton Desa Coprayan Pekalongan Disorot, Pelapor Minta Audit Teknis Ulang
Polres Pekalongan Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Wiradesa
Tekan Fatalitas Kecelakaan, Satlantas Polres Pekalongan Gelar Operasi Keselamatan Candi