Pekalongan – gertak.id – Pelaksanaan program Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMP Negeri 2 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan publik. Program yang bertujuan meningkatkan capaian akademik siswa tersebut diduga disertai pungutan biaya kepada peserta didik sebesar Rp250 ribu per siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diberlakukan dengan alasan pendalaman materi TKA, khususnya mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia, serta disebut telah melalui kesepakatan rapat Komite Sekolah.
Salah satu pengurus Komite SMPN 2 Wiradesa, Riatno, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/2/2026), membenarkan adanya iuran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa dana Rp250 ribu tidak hanya digunakan untuk penambahan jam pelajaran.
“Dalam pertemuan orang tua murid sudah saya jelaskan rinciannya. Jika ada orang tua yang ingin mengetahui lebih detail, silakan datang langsung ke sekolah,” tulis Riatno melalui pesan singkat.
Hal senada disampaikan pengurus Komite Sekolah lainnya, Moh. Wanuri, S.H. Saat ditemui di Kantor Ferrari, Jumat (6/2/2026), Wanuri membenarkan adanya iuran Rp250 ribu per siswa terkait kegiatan TKA.
Menurut Wanuri, dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan penunjang kegiatan sekolah, tidak semata-mata untuk pendalaman materi TKA.
“Iuran Rp250 ribu itu bukan hanya untuk tambahan jam pelajaran, tetapi juga untuk kebutuhan lain seperti foto siswa, sampul ijazah, dan keperluan penunjang lainnya. Semua itu sudah dibahas dan disepakati dalam rapat komite sekolah,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa orang tua murid yang merasa keberatan dipersilakan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah atau komite.
“Kalau ada orang tua murid yang keberatan atau ingin penjelasan lebih detail, silakan datang ke sekolah atau menyampaikan secara resmi,” tambahnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen standar nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurutnya, TKA bertujuan untuk mengukur capaian akademik, memetakan mutu pendidikan, serta menjadi salah satu instrumen evaluasi dan seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.
Ali menilai, secara prinsip pembiayaan kegiatan TKA seharusnya dapat dikelola melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan buku TKA bisa dianggarkan melalui dana BOS. Sementara jika ada tambahan jam pelajaran, itu memang sudah menjadi bagian dari kewajiban guru dalam proses pembelajaran,” tegasnya.
Artikel Terkait
Proyek Rabat Beton Desa Coprayan Pekalongan Disorot, Pelapor Minta Audit Teknis Ulang
Polres Pekalongan Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Wiradesa
Tekan Fatalitas Kecelakaan, Satlantas Polres Pekalongan Gelar Operasi Keselamatan Candi