Warga Ditolak Berobat Dua Hari Berturut-turut, Kepala Puskesmas Paceda Dinilai Gagal Menjamin Hak Kesehatan

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Kamis, 5 Februari 2026 | 15:03 WIB

Gertak.id | BITUNG — Pelayanan kesehatan di Puskesmas Paceda, Kecamatan Madidir, kembali menuai sorotan tajam. Seorang warga Paceda, Agustina Lumombo, mengaku dua hari berturut-turut ditolak mendapatkan pelayanan medis, meski datang dalam kondisi sakit dan kepesertaan BPJS Kesehatannya telah dinyatakan aktif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026.

Saat itu, Agustina mendatangi Puskesmas Paceda untuk berobat. Namun alih-alih mendapatkan pemeriksaan medis, ia justru dipulangkan dengan alasan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak aktif. Petugas meminta Agustina mengurus administrasi kepesertaan BPJS terlebih dahulu.

Ironisnya, setelah mengikuti arahan petugas dan memastikan kepesertaannya aktif melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan (Pandawa), Agustina kembali mendatangi Puskesmas Paceda keesokan harinya. Namun pelayanan kembali ditolak, tanpa tindakan medis apa pun.

“Kalau di Pandawa sudah aktif, kenapa di Puskesmas masih ditolak? Puskesmas ini pakai sistem apa? Masyarakat yang sakit jangan dipermainkan,” ujar Agustina dengan nada kecewa.

Penolakan berulang terhadap pasien ini memunculkan kritik keras terhadap Kepala Puskesmas Paceda selaku penanggung jawab utama penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas tersebut.

Aktivis sosial Robby Supit menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan manajemen dan pengawasan internal.

“Kepala Puskesmas tidak bisa bersembunyi di balik alasan sistem atau aplikasi. Undang-undang jelas menempatkan Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab penuh pelayanan. Ketika warga ditolak berobat, itu adalah kegagalan kepemimpinan,” tegas Supit.

Menurutnya, persoalan teknis administrasi seharusnya diselesaikan secara internal, bukan dengan mengorbankan hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.

Tindakan penolakan pasien ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan:

Memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak diskriminatif

Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas persoalan administratif

Selain itu, Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 menegaskan bahwa Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang wajib menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di wilayah kerjanya.
Dalam praktik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), keterlambatan atau perbedaan sinkronisasi data bukan alasan pembenar untuk menolak pelayanan, terlebih terhadap pasien yang sedang sakit.

Supit mendesak Dinas Kesehatan Kota Bitung agar tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Puskesmas Paceda dan jajaran pelayanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X