Lebak, Gertak.id - Pemerintah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 tingkat kecamatan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan.
Musrenbang RKPD Kecamatan Muncang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 29 Januari 2026 dan 3 Februari 2026. Kegiatan diawali dengan Pra-Musrenbang yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Muncang, kemudian dilanjutkan Musrenbang tingkat kecamatan pada Selasa (3/2/2026) bertempat di Gedung KAGUM Muncang.
Ketua Panitia Musrenbang Kecamatan Muncang, Endih Sunardi, S.Sos., dalam laporannya menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD menjadi forum penting dalam menyerap dan menyelaraskan aspirasi masyarakat dari tingkat desa untuk dirumuskan dalam perencanaan pembangunan daerah tahun anggaran 2027.
“Melalui Musrenbang ini, seluruh usulan dari desa dihimpun, diverifikasi, dan diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta kewenangan perangkat daerah di tingkat kabupaten,” ujar Endih.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan Muncang berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak tanggal 8 Desember 2025 terkait fasilitasi penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tahun 2027.
Camat Muncang, Verry Mukminin, S.ST., dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrenbang merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat.
“Musrenbang ini bukan sekadar formalitas, tetapi forum strategis untuk menentukan skala prioritas pembangunan. Kami berharap usulan yang disampaikan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah,” kata Verry.
Musrenbang RKPD Kecamatan Muncang diikuti oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari delegasi desa, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), unsur kelompok sektoral tingkat kecamatan, serta perwakilan pengusaha lokal.
Delegasi desa meliputi kepala desa, sekretaris desa, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua TP PKK Desa, serta Kasi Ekbangkesra Desa. Sementara unsur sektoral melibatkan, Polsek, Koramil, kepala puskesmas, koordinator penyuluh pertanian, koordinator wilayah pendidikan atau pengawas sekolah, koordinator PLKB, serta kepala sekolah SD, SMP, MI, dan MTs.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa hasil Musrenbang Desa yang telah diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menghasilkan sebanyak 122 usulan kegiatan pembangunan. Seluruh usulan tersebut diarahkan kepada 13 perangkat daerah (dinas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Kasi Ekbangsos Kecamatan Muncang, Edih Lesmana, S.AP., menjelaskan bahwa seluruh usulan desa telah disesuaikan dengan ketentuan perencanaan dan prioritas pembangunan daerah.
“Setiap desa mengajukan usulan prioritas yang kemudian direkap dan dipetakan sesuai kewenangan SKPD. Total ada 122 usulan yang ditujukan ke 13 dinas di tingkat Kabupaten Lebak dan seluruhnya telah diinput melalui aplikasi SIPD,” jelas Edih.
Melalui Musrenbang RKPD Kecamatan Muncang ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam menyusun program pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
Kejari Lebak Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Usai Pengarahan JAM Pidum
Dana Desa 2025 Tembus 354 Miliar, Ini Dia Daftar 26 Desa Penerima Tertinggi di Kabupaten Lebak
Musrenbangdes Mekarsari Bahas Prioritas Pembangunan, Siapkan Usulan RKPD Lebak 2027
RKPD Lebak 2027 : Musrenbangdes Citorek Sabrang Dorong Pembangunan Berbasis Kebutuhan Riil