Tekan Fatalitas Kecelakaan, Satlantas Polres Pekalongan Gelar Operasi Keselamatan Candi

Photo Author
Yuliarto Mugi Widodo, Gertakberita.com
- Selasa, 3 Februari 2026 | 13:11 WIB

Pekalongan – Polres Pekalongan resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Senin (2/2/2026) hingga Minggu (15/2/2026).

Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.

Pelaksanaan operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Pekalongan sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, S.H., M.H., mengatakan apel tersebut bertujuan memastikan seluruh jajaran memahami tugas dan sasaran operasi.

“Operasi Keselamatan Candi tahun 2026 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 15 Februari mendatang,” ujar AKP Rony usai apel, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, salah satu fokus utama operasi adalah menertibkan pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

AKP Rony menilai, pengendara usia di bawah ketentuan sangat rentan mengalami kecelakaan karena belum memiliki keterampilan dan legalitas berkendara.

“Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan di jalan raya sangat rawan kecelakaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menaruh perhatian pada gangguan ketertiban umum seperti balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadhan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.

“Balap liar dan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ini menjadi bagian dari antisipasi kami,” tambah AKP Rony.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Pekalongan mengedepankan penindakan secara elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran bagi pelanggaran ringan.

Namun demikian, petugas tetap akan melakukan penindakan tegas berupa tilang manual apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Jika pelanggaran membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, kami akan melakukan penindakan tegas,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X