Kasus amblasnya turap penahan tebing di Desa Luragung ini menjadi pengingat bahwa proyek infrastruktur publik harus dikelola dengan pengawasan nyata, tanggung jawab masa pemeliharaan, serta transparansi. Tanpa itu, kegagalan dini akan terus berulang dan pada akhirnya masyarakatlah yang menanggung risiko dan kerugiannya
Artikel Terkait
Dugaan Penyelewengan PKH dan BPNT di Notogiwang, Warga Audiensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan
Proyek Rabat Beton Desa Coprayan Pekalongan Disorot, Pelapor Minta Audit Teknis Ulang
Polres Pekalongan Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Wiradesa