Pekalongan-gerttak.id-Pembangunan turap penahan tebing di Jalan Dukuh Langkap Selatan, Dukuh Dayemanan, Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, kini menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp113.557.000 itu melaporkan ambles dan pergeseran akibat longsor, padahal usia pekerjaan baru sekitar dua hingga tiga bulan sejak dimulai pada 22 Oktober 2025.
Turap yang dikerjakan oleh CV Upaya Karya tersebut sejatinya dirancang untuk menahan tekanan tanah sekaligus mengamankan badan jalan dari potensi longsor. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan fungsi utama bangunan itu gagal berfungsi ketika terjadi pergerakan tanah di lokasi yang memang dikenal rawan longsor.
Hasil pantauan di lokasi menampilkan struktur turap mengalami penurunan dan pergeseran ke arah lereng. Dampaknya, badan jalan di atasnya ikut ambles dan berpotensi terputus. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan yang setiap hari melintas.
Warga setempat menyerap kualitas pekerjaan.
“Turap itu dibuat supaya longsor. Kalau baru sebentar sudah rusak, kami patut curiga ada yang tidak beres dalam pekerjaannya,” ujar salah seorang warga.
Secara teknis, kegagalan turap dalam waktu singkat biasanya tidak berdiri sendiri. Beberapa faktor yang sering menjadi penyebab antara pondasi lain tidak mencapai tanah keras, tidak adanya sistem drainase di belakang turap, ketiadaan lubang resapan (weep hole), mutu pasangan batu atau beton di bawah standar, serta urugan belakang yang tidak dipadatkan sesuai metode kerja. Seluruh aspek tersebut seharusnya dikontrol ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Di fungsi pengawasan proyek ikut diselidiki. Pada pekerjaan yang bersumber dari APBD, pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis. Konsultan pengawas dan pejabat pelaksana kegiatan memastikan kewajiban setiap tahapan pekerjaan sesuai gambar, spesifikasi, dan kondisi geologis lokasi. Jika turap sudah amblas dalam hitungan bulan, wajar jika publik berpendapat apakah pengawasan berjalan optimal atau sekadar formalitas di atas kertas.
Baca Juga : Transaksi Psikotropika di Kedungwuni Digagalkan, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Selain pengawasan, masa pemeliharaan menjadi titik krusial. Proyek konstruksi umumnya memiliki masa pemeliharaan antara 90 hingga 180 hari setelah terima pekerjaan. Karena proyek ini dimulai 22 Oktober 2025 dan kini sudah mengalami kerusakan, maka secara kontraktual pekerjaan tersebut masih berada dalam tanggung jawab pelaksana.
Artinya, pihak pelaksana wajib melakukan perbaikan tanpa memuat kembali APBD, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerusakan murni akibat force majeure dan tidak berkaitan dengan kualitas material, desain, maupun metode kerja.
Jika kerusakan justru ditangani dengan anggaran baru, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Negara seolah membayar dua kali untuk fungsi yang seharusnya sudah dijamin melalui kontrak dan masa pemeliharaan.
Sorotan pun tidak hanya terlihat pada kontraktor, tetapi juga pada rantai tanggung jawab lainnya, mulai dari konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga pejabat teknis di lingkungan Pemkab Pekalongan. Lemahnya kontrol mutu lapangan sering menjadi celah terjadinya pengurangan volume, penggunaan material di bawah standar, atau metode kerja yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Warga berharap pemerintah daerah tidak sekadar menambal kerusakan, tetapi melakukan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh. Pemeriksaan perlu mencakup kedalaman pondasi, kualitas material, volume pekerjaan, sistem drainase, hingga kesesuaian desain dengan karakter tanah di lokasi.
“Yang kami inginkan bukan hanya diperbaiki, tapi juga dibuka kenapa bisa cepat rusak. Jangan sampai uang rakyat habis hanya untuk memperbaiki kesalahan,” ujar warga lainnya.
Artikel Terkait
Dugaan Penyelewengan PKH dan BPNT di Notogiwang, Warga Audiensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan
Proyek Rabat Beton Desa Coprayan Pekalongan Disorot, Pelapor Minta Audit Teknis Ulang
Polres Pekalongan Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Wiradesa