Polres Pekalongan Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Wiradesa

Photo Author
Yuliarto Mugi Widodo, Gertakberita.com
- Minggu, 1 Februari 2026 | 11:10 WIB
Dua tersangka peredaran narkotika golongan I diamankan Polres Pekalongan usai laporan masyarakat.
Dua tersangka peredaran narkotika golongan I diamankan Polres Pekalongan usai laporan masyarakat.

Pekalongan – Jawa Tengah | gertak.id — Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di Kecamatan Wiradesa.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (29/1/2026) sore, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Keduanya masing-masing berinisial MA (20) dan MR (28).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa serbuk bibit tembakau sintetis berwarna oranye dengan berat bruto mencapai 25,72 gram. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Wiradesa.

Baca juga :Patroli Jam Rawan Berbuah Penindakan, Enam Remaja Diduga Kelompok Bermotor Diamankan di Indramayu

“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda,” ujar Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MA di pinggir Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Bener, Kecamatan Wiradesa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket tembakau sintetis yang disimpan dalam sebuah kardus kecil.

Dari hasil interogasi awal, MA mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli bersama tersangka kedua, yakni MR. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan kasus.

Tidak berselang lama, sekitar satu jam kemudian atau pukul 17.30 WIB, petugas berhasil meringkus MR tanpa perlawanan. Penangkapan ini sekaligus menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika sintetis.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung A25 5G dan Xiaomi Note 12, sebuah jam tangan digital, serta kardus kecil yang digunakan sebagai wadah narkotika.

Ipda Warsito menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Selain itu, mengingat berat barang bukti narkotika yang melebihi 5 gram, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pekalongan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X