Minahasa Tenggara, gertak.id — Potensi terjadinya bentrokan akibat kehadiran sekelompok massa yang diduga membawa senjata tajam di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, berhasil dicegah aparat keamanan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) dan sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat personel Intelijen Kodam XIII/Merdeka melakukan kegiatan monitoring wilayah. Dalam kegiatan tersebut, aparat mendapati sekelompok orang berpakaian serba hitam berkumpul di sekitar kios depan kawasan Labuhan Ratatotok.
Kelompok tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 25 orang. Berdasarkan hasil pemantauan awal aparat di lapangan, massa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan sengketa lahan yang tengah berlangsung di wilayah tersebut. Aparat juga menduga adanya upaya pengerahan massa oleh pihak tertentu.
Situasi di lokasi dinilai berpotensi berkembang menjadi tidak kondusif. Aparat keamanan menemukan indikasi bahwa sebagian anggota kelompok tersebut membawa senjata tajam, sehingga memicu keresahan dan ketakutan warga di sekitar lokasi kejadian.
Salah satu warga, Nona, mengaku merasa keselamatannya terancam akibat kehadiran kelompok massa tersebut. Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap keamanan dirinya dan keluarganya, mengingat kondisi di lapangan yang dinilai rawan terjadi bentrokan.
Dalam kondisi tersebut, aparat Intel Kodam XIII/Merdeka segera mengambil langkah persuasif dan pengamanan guna mencegah terjadinya konflik fisik. Kehadiran aparat di lokasi dinilai menjadi faktor penting dalam meredam situasi dan menenangkan warga.
Aparat keamanan kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga dibawa oleh kelompok massa tersebut. Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta dugaan intimidasi terhadap warga, akan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Aparat keamanan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa, termasuk sengketa lahan, harus ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah. Penggunaan ancaman, pengerahan massa, maupun kekerasan dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Pihak TNI dan Polri juga menyampaikan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun menciptakan konflik horizontal.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungannya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Kecamatan Ratatotok dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Aparat gabungan TNI dan Polri masih melakukan pemantauan intensif guna memastikan tidak terjadi aksi lanjutan yang dapat mengganggu ketenteraman warga.
Upaya pencegahan ini dinilai sebagai bagian dari kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
(Noval)
Artikel Terkait
Jefry C Tualangi SH & Partners Gugat Pemkab Minahasa dan RSUD Tondano Terkait Pembatalan Visum Et Repertum
Negara Terancam Jebol di Kema Satu Minahasa Utara: BIN, BAIS TNI, Kompolnas, dan Presiden RI Wajib Turun Tangan
Kajari Minahasa Audiensi Bersama Pegiat Anti Korupsi, Sejumlah Poin Jadi Atensi