Ali Rosidin menegaskan bahwa dirinya bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Ia berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara profesional dan independen.
“Kami ingin proses pengawasan ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Pengawalan publik penting agar pemeriksaan tidak berhenti di meja administrasi, tetapi menghasilkan kejelasan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan audit ulang tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
Artikel Terkait
FPKB DPRD Kabupaten Pekalongan Turun Langsung Bantu Korban Banjir Sragi–Siwalan
Proyek Pengaspalan Baru Rampung Desember 2025, Jalan Gembong–Klasem Pekalongan Sudah Mengelupas
Dugaan Penyelewengan PKH dan BPNT di Notogiwang, Warga Audiensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan