Rapat Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Sertifikat Massal BPN Digelar di Desa Cawet

Photo Author
Ariyanto, Gertakberita.com
- Jumat, 23 Januari 2026 | 20:01 WIB

Pemerintah Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, menggelar rapat sosialisasi sekaligus pembentukan panitia program sertifikat tanah massal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (21/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Cawet dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cawet, Taufik Saleh.

Rapat ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias mengikuti penjelasan terkait program sertifikat tanah massal atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Desa Cawet, Taufik Saleh, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat diharapkan terhindar dari perlindungan serta memiliki legalitas kepemilikan yang kuat.

“Program PTSL ini juga untuk mempercepat proses pendaftaran tanah melalui pengumpulan data fisik berupa pengukuran dan data yuridis berupa dokumen kepemilikan secara serentak dalam satu wilayah desa,” ujar Taufik.

Selain itu, program ini diharapkan dapat mempermudah prosedur dan biaya pengurusan sertifikat. Melalui PTSL, pendaftaran tanah menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau, bahkan sebagian biaya ditanggung oleh pemerintah.

Dalam rapat tersebut juga dibentuk panitia yang terdiri dari Satgas Fisik dan Satgas Yuridis. Panitia ini bertugas melakukan pengukuran langsung di lapangan, memeriksa berkas kepemilikan, serta memastikan kejelasan batas dan status tanah warga. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi konflik atau menyelesaikan pertanahan di kemudian hari.

Alhamdulillah acara berjalan lancar dari awal sampai akhir. Harapan masyarakat terhadap program sertifikat tanah massal ini sangat besar dan positif. Mereka mendambakan proses yang cepat, akurat, murah, dan transparan. Kami mendapatkan kuota sekitar 700 bidang dari BPN,” ungkap Taufik Saleh.D

Dengan adanya sosialisasi dan pembentukan panitia ini, Pemerintah Desa Cawet berharap pelaksanaan PTSL dapat berjalan maksimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X