Kodat86 Duga Solusi Ribuan Limbah Elektronik B3 di Batam Dimanipulasi, 'Jadi Konspirasi Tingkat Elite

Photo Author
Dedek Wahyudi, Gertakberita.com
- Jumat, 23 Januari 2026 | 18:29 WIB

Jakarta,gertak.id - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS menduga ada skenario manipulasi untuk penyelesaian kasus impor ribuan kontainer elektronik mengandung B3 ke Pulau Batam selama ini. Diperkirakan jumlahnya sudah mencapai ribuan. Meski yang disampaikan ke publik baru sekitar 916 kontainer, tapi angka itu diduga jauh lebih besar. Sejak kasus mencuat pada akhir September 2025 yang masuk bulan tersebut baru sekitar 73 unit. Namun memasuki bulan Oktober angkanya bertambah menjadi 242 hingga 749 kontainer, dan memasuki Desember angkanya di atas 820-an.

Pada 22 September 2025, Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol 

Nurofiq, datang ke Batam setelah memastikan laporan hasil tim KLH memeriksa 16 dari 73 kontainer dinyatakan positif mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Sebelumnya dikabarkan, informasi terkait masuknya limbah elektronik B3 ke Batam itu berasal dari notifikasi dan surat yang diberikan Bassel Action Network (BAN), Nexus 3 Foundation dan Economies bahwa ada pergerakan pengiriman limbah elektronik ke Batam. Hanif bermaksud menyegel PT. Esun Internasional Utama Indonesia sebagai importir limbah elektronik bersama PT. Logam Internasional Jaya dan PT. Batam Baterai Recycle Industry. Tapi entah ada tekanan dan instruksi dari mana upaya tersebut gagal. Sang Menteri balik kanan tanpa penjelasan apapun. Hal yang sama terjadi terhadap sidak (inspeksi mendadak) Komisi XII DPR RI yang melakukan pertemuan tertutup baik di perusahaan maupun BP Batam. 

Demikian rangkuman release yang disampaikan Cak Ta'in kepada media dari Jakarta, Jum'at (23/1). Dia awalnya sempat apresiasi terhadap KLH melalui Direktorat Gakkum yang menerbitkan surat nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025 yang ditandatangani deputi Irjen Pol Rizal Irawan, yang memerintahkan kepada perusahaan pengimpor limbah elektronik tersebut secara keseluruhan.

Baca Juga: Camat Indra Mulyana Kembali Tata TPS Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng

"Faktanya surat tertanggal 2 Oktober itu tidak dihiraukan oleh Bea Cukai Batam dan BP Batam. Kontainer limbah elektronik justru terus berdatangan di pelabuhan Batu Ampar hingga mencapai 822 kontainer atau bahkan jauh lebih besar. Habis itu seolah mereka mencoba menutupi informasi dengan berbagai alasan," katanya.

Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menegaskan, Gakkum KLH bahkan menerbitkan surat perintah reekspor kontainer berisi limbah itu kedua kali nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025. BP Batam, Bea Cukai Batam dan perusahaan diberikan tempo 30 hari hingga 12 Januari 2026. Meski penekanannya berubah hanya 48 kontainer yang dinyatakan limbah elektronik B3, padahal sebelumnya ketika kontainer baru berjumlah 759 unit, dari 70 unit dinyatakan positif B3. "Lalu, apakah kontainer yang tidak atau belum diperiksa bukan limbah, wong nyatanya itu memang limbah. Dan impor limbah itu dilarang, apalagi B3, dan dinyatakan sebagai perbuatan pidana," ucap Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in mempertanyakan upaya re-ekspor kontainer limbah elektronik oleh Bea Cukai Batam hanya 4 unit saja, apakah yang lainnya dinyatakan tidak bermasalah dan akan dibiarkan mencemari Pulau Batam? "Jelas ini ada upaya manipulasi dari para pihak berkepentingan." ujarnya.

Untuk itu Cak Ta'in menekankan perlunya pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terkait masuknya limbah elektronik tersebut. Impor limbah jelas dilarang aturan perundangan, terutama undang-undang tentang lingkungan hidup (PPLH), khususnya Pasal 103 tentang orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah; Pasal 104 tentang pembuangan limbah baik dibuang, dibakar maupun ditimbun ke lingkungan; Pasal 105 tentang larangan orang memasukkan limbah ke wilayah NKRI dengan ancaman 4-12 tahun pidana penjara dan denda Rp. 4-12 miliar ; serta Pasal 106 dan Pasal 108 tentang larangan memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp.5-15 miliar.

"Ketiga perusahaan telah memasukkan limbah dan limbah B3 ke wilayah NKRI, ini jelas kan melanggar perundang-undangan jadi ini harus diproses hukum. Sebagai perusahaan daur ulang dari limbah, tentu menghasilkan limbah, lalu limbahnya dikemanakan? Dibuang, dibakar atau ditimbun?" tegasnya.

Baca Juga: Nor Alam Resmi Jabat Kadisdik Sampang, Bupati Tekankan Integritas dan Pembenahan Total Pendidikan

Menurut Cak Ta'in, manipulasi penyelesaian soal pelanggaran hukum terkait memasukkan limbah dimulai dari BP Batam dan Bea Cukai Batam tidak melakukan penolakan penerbitan P4B atau PPFTZ setelah KLH menyatakan bahwa isi kontainer itu limbah B3; kemudian dilanjutkan dengan BP Batam yang melakukan pembekuan ijin operasional ketiga perusahaan tersebut. Pertanyaannya, dengan ijin operasional perusahaan dibekukan, siapa dan perusahaan mana yang melakukan ekspor 4 kontainer dan keseluruhan itu?

"Data yang dirilis BAN, Nexus3 dan Ecoton, menyatakan bahwa pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat disebut ilegal, sebab Negeri Paman Sam merupakan negara non-Bassel. Jadi ini masalah serius bukan hanya soal pencemaran lingkungan tapi hubungan perdagangan Indonesia di mata internasional," urainya.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Dunia Pendidikan Sampang: Sekolah Negeri Tanpa Murid, Pemkab Lakukan Investigasi Total

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X