Bandung, Gertak.id - Linimasa media sosial tengah ramai membahas tuntutan pidana penjara selama satu tahun terhadap Rifa Rahnabila, terdakwa dalam perkara aksi demonstrasi Agustus 2025 yang digelar di Kota Bandung.
Rifa diketahui telah menjalani proses hukum sejak ditahan usai mengikuti aksi unjuk rasa skala besar pada akhir Agustus 2025 lalu. Perkara tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah beredar rekaman video pengakuan Rifa yang diunggah akun Instagram @trendingbuzz.id pada Kamis (22/1/2026).
Dalam video tersebut, Rifa menuturkan bahwa peristiwa yang menjeratnya bermula saat ia mengikuti aksi demonstrasi pada malam 29 Agustus 2025 di kawasan DPRD Bandung.
“Halo teman-teman, aku Rifa. Seperti yang kalian tahu, aku di sini karena masalah demo yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu,” ucap Rifa.
Ia mengakui ikut berada di tengah massa aksi dan melakukan perekaman sejumlah momen yang terjadi saat demonstrasi berlangsung. Beberapa rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke grup percakapan dan dibagikan melalui akun media sosial pribadinya.
“Selama aksi itu, teman aku yang mengambil gambar, lalu aku diminta untuk kirim ke grup, grup teman-teman yang kita biasa main,” terangnya.
“Setelah itu, aku bersama teman-teman membagikan video itu di second account (akun kedua) di media sosial,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Rifa didakwa melanggar Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diduga mengunggah konten bernada emosional yang dinilai ofensif terhadap aparat kepolisian.
Menanggapi tuduhan tersebut, Rifa menjelaskan bahwa video yang dipersoalkan berisi momen dirinya bersama rekan-rekannya yang sedang membakar jagung di tengah kerumunan massa aksi.
“Video itu (menampilkan) pembakaran ban bekas, ranting-ranting. Aku mengambil video karena aku dapat jagung bakar, jadi sekalian bakar jagung di tengah demo,” jelasnya.
“Bakar jagung buat mengisi perut, captionnya ‘menyalakan api untuk bakar jagung’, begitu,” lanjut Rifa.
Bersama tujuh terdakwa lainnya, Rifa kini dituntut pidana penjara selama satu tahun serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa akun media sosial milik para terdakwa.
Meski menghadapi tuntutan tersebut, Rifa mengaku berusaha menjaga kondisi mentalnya selama menjalani proses persidangan.
“Alhamdulillah, aku bisa bawa diri juga tidak yang terlalu pikiran berlarut, tidak sampai down,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Dinkes Kabupaten Bandung Monitoring Posko PMI, Pastikan Layanan Kesehatan Nataru Berjalan Aman
Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung Soroti Peran Wali Kota, Desak Kejaksaan Bertindak Adil
BAZNAS Kabupaten Bandung Sosialisasikan Program dan Kebijakan Bersama UPZ Kecamatan Margaasih