Kajari Minahasa Audiensi Bersama Pegiat Anti Korupsi, Sejumlah Poin Jadi Atensi

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Kamis, 22 Januari 2026 | 11:23 WIB

Gertak.id | Minahasa, Tondano – Berorientasi mempererat hubungan serta meningkatkan komunikasi antara masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), sejumlah pegiat antikorupsi menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Audiensi tersebut secara khusus membahas berbagai fenomena dan fakta lapangan terkait penegakan hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Minahasa.

Pegiat Antikorupsi Darwin Najoan bersama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Kinerja Nasional Republik Indonesia (LSM KPKN-RI) Wilayah Minahasa, Stevy Raranta, menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut, di antaranya:

Penyelesaian serta kepastian hukum terhadap aduan atau laporan masyarakat yang belum rampung.

Keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan aduan atau laporan.

Evaluasi pendampingan Kejaksaan pada program-program dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Optimalisasi fungsi dan tujuan Program Jaga Sekolah Kejaksaan guna mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah.

Darwin Najoan menegaskan bahwa poin-poin tersebut perlu menjadi atensi Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja ke depan. Ia menyoroti pendampingan Kejaksaan pada program dinas pemerintah daerah yang dinilai rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Pendampingan Kejaksaan jangan sampai dijadikan tameng oleh oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius,” ujar Darwin.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kajari Minahasa menerima audiensi tersebut.

“Kami mengapresiasi Pak Kajari yang telah menerima kami dengan baik. Ke depan, kami siap mendukung Kejaksaan Negeri Minahasa dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Senada dengan itu, Stevy Raranta menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor pendidikan, khususnya terkait praktik pungli di lingkungan sekolah.

“Di lapangan, kami masih menemukan praktik pungli di sekolah-sekolah. Komite sekolah tidak boleh memberlakukan pungutan rutin kepada peserta didik. Pungutan hanya dapat dilakukan untuk kebutuhan yang bersifat urgen dan tidak terakomodasi dana BOS,” tegas Stevy.

Ia menyebutkan, persoalan tersebut telah dikomunikasikan langsung kepada Kajari Minahasa sebagai langkah antisipasi agar praktik pungli di sekolah dapat diminimalisir.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Suhendro GK, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat, khususnya LSM dan insan pers, dalam mendukung penegakan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X