Lebak, Gertak.id - Setelah enam tahun menempati hunian sementara, warga terdampak bencana di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, mulai melihat peluang relokasi ke hunian tetap. Pemerintah Kabupaten Lebak merencanakan program relokasi tersebut melalui alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Program relokasi hunian tetap (huntap) itu tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan total nilai anggaran mencapai Rp2,47 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pekerjaan pematangan lahan hingga jasa konsultansi pengawasan, sebagai bagian dari penyediaan kawasan hunian yang lebih layak bagi masyarakat terdampak bencana.
Berdasarkan data RUP, paket utama berupa pematangan lahan relokasi hunian tetap korban bencana memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.373.380.000. Paket pekerjaan ini berada di bawah Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Lebak, dengan lokasi kegiatan di Kecamatan Lebakgedong, Provinsi Banten.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pematangan lahan, pembangunan turap, serta saluran sebagai infrastruktur pendukung kawasan hunian. Paket tersebut tercatat sebagai satu paket pekerjaan dengan metode pemilihan penyedia melalui sistem e-purchasing. Adapun jadwal pemilihan penyedia direncanakan berlangsung pada Januari 2026, sementara masa pelaksanaan kontrak hingga pemanfaatan barang dan jasa dijadwalkan berjalan sampai Desember 2026.
Selain pekerjaan fisik, Pemerintah Kabupaten Lebak juga menyiapkan paket terpisah untuk jasa konsultansi pengawasan dengan nilai pagu sebesar Rp100.000.000. Paket ini diperuntukkan bagi pengawasan pelaksanaan pematangan lahan hunian tetap korban bencana.
Pengadaan jasa konsultansi pengawasan tersebut menggunakan metode pengadaan langsung. Sama seperti paket pekerjaan fisik, masa pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan jasa pengawasan direncanakan berlangsung sepanjang Tahun Anggaran 2026, mulai Januari hingga Desember.
Kedua paket pengadaan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 dan diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan pada 19 Januari 2026.
Seiring diumumkannya program relokasi ini, perhatian publik turut mengarah pada proses pelaksanaan di lapangan. Sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak menyampaikan harapan agar program tersebut dikawal secara serius oleh berbagai pihak.
“Korban bencana sudah terlalu lama tinggal di huntara. Jadi program ini jangan hanya bagus di perencanaan, tapi harus benar-benar terwujud di lapangan,”ujarnya, Selasa, (20/1/26).
Aktivis lainnya menekankan pentingnya transparansi sejak awal proses pengadaan. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar pelaksanaan proyek relokasi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Mulai dari pemilihan penyedia sampai kualitas pekerjaan harus terbuka. Anggaran besar harus sebanding dengan manfaat yang dirasakan warga,” katanya.
Dari sisi warga terdampak, harapan agar relokasi segera terealisasi juga terus disampaikan. Salah seorang warga korban bencana Lebakgedong mengaku jenuh harus bertahan lama di hunian sementara.
“Kami sudah enam tahun di huntara. Harapannya, relokasi ini benar-benar jadi, bukan cuma rencana lagi,” ungkapnya.
Warga lainnya berharap hunian tetap yang dibangun nantinya benar-benar aman dan layak huni.
Artikel Terkait
Kontroversi Huntara Cigobang: Kritik Pedas Asep Awaludin Tuai Pro-Kontra, Ucapannya Diprotes Ketua BBP, Badak Banten DPD Lebak Angkat Bicara
Dana Desa 2025 Tembus 354 Miliar, Ini Dia Daftar 26 Desa Penerima Tertinggi di Kabupaten Lebak
Forwatu Banten Soroti Lambannya Huntap Korban Banjir Lebakgedong
Belum Ada Kepastian Huntap, Korban Banjir Bandang Lebakgedong Bertahan Aksi di Depan Kantor Bupati