Selain Tetapkan 4 Tersangka, KPK Tunjukkan Bukti Uang Rp2,6 Miliar Hasil OTT Bupati Pati Sudewo

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:08 WIB

Gertak.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. OTT tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tergolong jarang terjadi dan sangat memprihatinkan.

“Praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menciptakan risiko korupsi di kemudian hari,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.

Menurut Asep, selama ini praktik pemerasan umumnya terjadi pada pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi. Namun kasus ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang hingga ke level pemerintahan desa.

“Ini mungkin bisa dibilang jarang. Biasanya pemerasan dilakukan pada pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi. Tapi kali ini untuk pengisian perangkat desa dimintai sejumlah uang. Tentu ini sangat miris,” ujarnya.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sudewo, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai pihak yang diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030; saudara YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken,” jelas Asep.

KPK Minta Korban Kooperatif

KPK juga mengimbau para calon perangkat desa yang menjadi korban pemerasan agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Para calon perangkat desa ini diperlakukan sama oleh para koordinator lapangan atas perintah SDW. Kami meminta mereka kooperatif memberikan informasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka,” kata Asep.

Ia menegaskan bahwa para calon perangkat desa merupakan korban dalam perkara ini dan tidak perlu takut untuk memberikan keterangan.

“Jangan takut, karena calon perangkat desa ini adalah korban pemerasan. Keterangan mereka sangat penting untuk membuat terang perkara dan mengungkap tuntas modus serupa dalam pengisian jabatan lainnya,” ujarnya.

Barang Bukti Uang Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung

Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dalam OTT tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X