Musrenbangdes Kujangjaya 2027 Digelar, Tetapkan Arah Pembangunan Desa Berbasis Aspirasi Warga

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Selasa, 20 Januari 2026 | 18:21 WIB
Musrenbangdes Desa Kujangjaya Tetapkan RKPDES 2027./Dok.Pemdes Kujangjaya
Musrenbangdes Desa Kujangjaya Tetapkan RKPDES 2027./Dok.Pemdes Kujangjaya

Lebak, Gertak.id - Pemerintah Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2027, Selasa (20/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kujangjaya sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa.

Musrenbangdes melibatkan unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri Tim Monitoring Kecamatan bersama unsur kesehatan, pendidikan, dan pertanian yang memberikan arahan serta pendampingan teknis dalam penyusunan dan penetapan dokumen RKPDES.

Dalam sambutannya, Tim Monitoring Kecamatan menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan forum strategis untuk menjaring aspirasi masyarakat agar arah pembangunan desa dapat dirumuskan secara terencana, terukur, dan selaras dengan kebutuhan prioritas warga.

Sementara itu, Kepala Desa Kujangjaya menyampaikan bahwa RKPDES Tahun 2027 memiliki peran penting sebagai pedoman pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus menjadi acuan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kami berkomitmen agar setiap program yang tertuang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya peningkatan kualitas pelayanan dasar, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.

Musyawarah berlangsung secara partisipatif dengan memberi ruang kepada peserta untuk menyampaikan usulan dan masukan. Dari hasil pembahasan, sejumlah prioritas pembangunan disepakati, di antaranya peningkatan sarana dan prasarana jalan desa, penguatan sektor pertanian, serta pengembangan program pemberdayaan pemuda dan perempuan.

Dengan ditetapkannya dokumen RKPDES 2027 melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Kujangjaya berharap pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Pemerintah desa bersama seluruh pemangku kepentingan juga menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X