Aktivitas Tambang Emas Beroperasi ditepi Jalan Desa Cikamunding, APH diminta lakukan Penindakan Oknum Pemilik Lobang Tambang

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Minggu, 18 Januari 2026 | 14:55 WIB
Lobang Tambang Emas Ilegal ditepi Jalan Poros Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng./Dok.Ist
Lobang Tambang Emas Ilegal ditepi Jalan Poros Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng./Dok.Ist

 

Secara regulasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas melarang setiap kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin resmi lainnya.

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, praktik tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan perdata atas perusakan ekosistem serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X