Rp511 Miliar Pendapatan Transfer Menguap, Belanja Modal Bengkak Rp418 Miliar SEMAINDO Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Manipulasi APBD Maluku Utara

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Minggu, 11 Januari 2026 | 15:10 WIB

Gertak.id | Jakarta — Dugaan manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 kian menguat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Buku II Nomor: 12.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 mengungkap serangkaian penyimpangan serius, mulai dari pergeseran anggaran tanpa dasar hukum, pelampauan belanja ratusan miliar rupiah, hingga kesalahan klasifikasi anggaran.

Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai temuan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan kejahatan tata kelola anggaran yang sistematis. Ia mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus ini.

“Angka-angka dalam LHP BPK ini tidak normal. Ketika pendapatan transfer dicatat ratusan miliar rupiah namun tidak pernah masuk ke kas daerah, sementara belanja justru membengkak tanpa dasar yang sah, itu sudah masuk wilayah pidana anggaran,” ujar Sahrir, Sabtu (10/1/2026).

Pergeseran APBD Tanpa Persetujuan DPRD

BPK mencatat, setelah Perubahan APBD ditetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024 pada 15 November 2024, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali melakukan tiga kali pergeseran anggaran. Pergeseran terakhir dilakukan melalui Pergub Nomor 29 Tahun 2024 pada 27 Desember 2024.

Langkah tersebut mengubah struktur utama APBD tanpa melalui persetujuan DPRD, sehingga bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pendapatan Transfer “Di Atas Kertas”
Pada sisi pendapatan, kejanggalan terlihat mencolok. Dalam dokumen Perubahan APBD 2024, Pendapatan Transfer ditetapkan sebesar Rp3,342 triliun, namun realisasi hanya Rp2,831 triliun, sehingga terjadi selisih negatif Rp238,97 miliar.

Lebih jauh, dalam dokumen Pergeseran APBD ke-V, Pendapatan Transfer kembali dicantumkan sebesar Rp3,342 triliun, sementara realisasi tetap tidak berubah. Dengan demikian, terdapat selisih negatif mencapai Rp511,36 miliar, yang dinilai sebagai pendapatan fiktif atau “di atas kertas” karena tidak pernah benar-benar diterima daerah.

Belanja Modal Membengkak Rp418 Miliar

Berbanding terbalik dengan pendapatan, Belanja Modal justru melonjak tajam. Dari pagu dalam P-APBD sebesar Rp639,45 miliar, realisasi membengkak menjadi Rp1,057 triliun, atau terjadi pelampauan sebesar Rp418,02 miliar.
Lonjakan ini dinilai tidak sebanding dengan kemampuan riil pendapatan daerah yang justru mengalami penurunan signifikan.

Belanja Tak Terduga dan Klasifikasi Bermasalah

BPK juga menemukan kejanggalan pada Belanja Tak Terduga. Dalam P-APBD ditetapkan sebesar Rp4,44 miliar, namun realisasi hanya Rp3,36 miliar atau berkurang Rp1,08 miliar. Namun dalam dokumen pergeseran, justru muncul angka pelampauan sebesar Rp1,02 miliar, yang dinilai kontradiktif dan tidak transparan.

Selain itu, terdapat kesalahan klasifikasi belanja, antara lain:

Honorarium guru swasta sebesar Rp8,71 miliar dicatat sebagai Belanja Honorarium, padahal seharusnya Belanja Hibah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X