Proyek Rehab SDN 01 Bebel Disorot, Pekerjaan Diduga Tak Rampung Meski Anggaran Terserap

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Minggu, 11 Januari 2026 | 12:59 WIB

Pekalongan – gertak.id – Proyek rehabilitasi bangunan SDN 01 Bebel, Kabupaten Pekalongan, dengan nilai anggaran Rp97.565.000 kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, hingga kini kondisi fisik bangunan diduga belum diselesaikan secara menyeluruh, meskipun masa pelaksanaan pekerjaan disebut telah berakhir.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sapta Jaya Teknologi, yang beralamat di Kepatihan RT 005 RW 002, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah item pekerjaan tampak belum dikerjakan, bahkan terkesan ditinggalkan.

Beberapa bagian yang belum rampung antara lain lantai ruangan yang belum dikeramik, plafon atap yang belum terpasang, pengecatan dinding dan kusen jendela yang belum dilakukan, serta finishing bangunan yang belum terlihat. Tidak adanya aktivitas pekerja dalam waktu cukup lama memunculkan dugaan proyek tersebut mangkrak.

Kepala SDN 01 Bebel, Zaeni, S.Pd, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perubahan volume pekerjaan dalam proyek rehabilitasi tersebut.

“Memang ada perubahan volume bangunan dalam pelaksanaan rehab. Hal itu sudah kami konsultasikan dengan Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Hermawan, menjelaskan bahwa perubahan volume tersebut berdampak pada keterbatasan anggaran sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga tahap akhir.

“Karena ada perubahan volume, anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk finishing. Rencananya akan dianggarkan kembali pada tahun ini agar pekerjaan bisa diselesaikan,” jelasnya.

Namun kondisi tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis LSM SANRA Pekalongan, Ali Rosidin, menegaskan bahwa proyek rehabilitasi sekolah merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah yang wajib mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan waktu yang telah disepakati. Jika tidak, maka itu berpotensi pelanggaran kontrak,” tegas Ali.

Ia menambahkan, apabila pembayaran telah dilakukan namun progres fisik tidak sebanding, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara.

“Tidak hanya penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas pekerjaan juga harus dimintai pertanggungjawaban. Lemahnya pengawasan bisa dinilai sebagai bentuk pembiaran,” katanya.

Ali juga menilai kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang berdampak pada kerugian negara.

Ia mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh, baik secara administrasi maupun fisik di lapangan, guna memastikan kesesuaian antara realisasi pekerjaan dan anggaran yang telah dicairkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Sapta Jaya Teknologi belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi penyedia jasa maupun instansi pemberi pekerjaan demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X