Dugaan Korupsi Bansos PKH-BPNT Ulujami Terkuak, BNI Serahkan Data ke Penyidik Polres Pemalang

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Kamis, 8 Januari 2026 | 21:23 WIB
BNI perwakilan Jawa Tengah (kanan) menyerahkan sejumlah dokumen dugaan penyelewengan bansos PKH BPNT di Ulujami ke penyidik Polres Pemalang./Dok.Rizqon Arifiyandi/Erapos Online
BNI perwakilan Jawa Tengah (kanan) menyerahkan sejumlah dokumen dugaan penyelewengan bansos PKH BPNT di Ulujami ke penyidik Polres Pemalang./Dok.Rizqon Arifiyandi/Erapos Online

Pemalang, Gertak.id - Dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pesantren dan Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, mulai menemui titik terang. Bank penyalur bantuan, BNI, menyerahkan data dan dokumen kepada penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pemalang.

Penyerahan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) siang di Mapolres Pemalang. Dari total delapan data dan dokumen yang diminta penyidik bersama Inspektorat, BNI telah menyerahkan enam data.

Penyerahan tersebut disampaikan oleh Rama Dhenta selaku Tim Hukum BNI Wilayah Jawa Tengah. Ia menjelaskan, dua data lainnya masih dalam proses sinkronisasi dan akan diserahkan setelah seluruh mekanisme perbankan terpenuhi.

“Dari delapan data yang dibutuhkan oleh penyidik Tipikor dan Inspektorat, enam data sudah kami serahkan. Dua data lainnya masih dalam tahap sinkronisasi dan akan kami lengkapi sesuai dengan ketentuan serta mekanisme perbankan,” jelas Rama Dhenta kepada awak media.

Rama menegaskan, BNI berkomitmen bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum, khususnya dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pemalang, Asshadi Abdi Zahedi, membenarkan telah menerima sebagian data yang dibutuhkan penyidik dari pihak BNI.

“Benar, dari delapan data yang dibutuhkan oleh Tipikor dan Inspektorat, enam sudah kami terima. Dua data lainnya masih dalam proses sinkronisasi,” ujar Asshadi Abdi Zahedi.

Ia menyebut, data tersebut sangat penting untuk mendalami dugaan penyimpangan penyaluran PKH dan BPNT yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 di dua desa wilayah Kecamatan Ulujami.

”Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2023 sehingga membutuhkan pendalaman yang menyeluruh,” imbuhnya.

Meski melibatkan penelusuran lintas tahun, penyidik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan kasus dugaan penyimpangan PKH dan BPNT ini secepat mungkin, secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik terus menelusuri alur penyaluran bantuan, mencocokkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta memeriksa pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos di Desa Pesantren dan Desa Mojo.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait bantuan yang diduga tidak diterima secara utuh oleh KPM, indikasi pemotongan bantuan, serta ketidaksesuaian data penerima di lapangan. Penyidik memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Di sisi lain, Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksi) yang sejak awal mengawal kasus tersebut menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif BNI.

"Alhamdulillah tanpa harus lakukan demonstrasi pihak BNI akhirnya mau kooperatif memberikan data yang diperlukan penyidik, terimakasih pada semua pihak yang sudah support dan konsisten mengawal kasus korupsi PKH BPNT di desa Pesantren dan Desa Mojo sejak dua tahun lalu,” ujar Koordinator Aksi, Hamu Fauzi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X