Lebak, Gertak.id - Pemerintah pusat menggelontorkan Dana Desa dalam jumlah besar ke Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada tahun anggaran 2025.
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total Dana Desa yang dialokasikan untuk Lebak mencapai Rp354.287.813.000 atau lebih dari Rp354 miliar, dengan 26 desa tercatat sebagai penerima alokasi tertinggi.
Berdasarkan data resmi Kemenkeu, 26 desa di Kabupaten Lebak menerima Dana Desa dengan besaran antara Rp1,3 miliar hingga Rp1,7 miliar per desa.
Alokasi tersebut mencerminkan besarnya dukungan fiskal pemerintah pusat terhadap pembangunan desa di wilayah Lebak yang memiliki karakteristik geografis dan demografis yang beragam.
Selain itu, sebanyak 194 desa di Kabupaten Lebak tercatat memperoleh Dana Desa di atas Rp1 miliar. Distribusi anggaran ini menunjukkan fokus pemerintah pusat dalam memperkuat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan dasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
Pengalokasian Dana Desa tahun 2025 mengacu pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Penentuan besaran Dana Desa dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kinerja pengelolaan Dana Desa pada periode sebelumnya.
Berikut daftar lengkap 26 desa dengan alokasi Dana Desa tertinggi di Kabupaten Lebak tahun 2025, melansir data Kementerian Keuangan, Rabu (7/1/2026):
1. Desa Maja – Rp1.760.707.000
2. Desa Rangkasbitung Timur – Rp1.669.470.000
3. Desa Muara – Rp1.645.770.000
4. Desa Cisimeut – Rp1.387.990.000
5. Desa Leuwidamar – Rp1.386.988.000
6. Desa Banjarsari – Rp1.375.181.000
Artikel Terkait
Program Bang Andra : 73,8 Miliar digelontorkan untuk Jalan Desa di Kabupaten Lebak
Resmikan Alun-Alun Rangkasbitung, Bupati Lebak Minta Kontraktor Segera Perbaiki Sejumlah Fasilitas
Kejari Lebak Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Usai Pengarahan JAM Pidum