Kejari Lebak Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Usai Pengarahan JAM Pidum

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 7 Januari 2026 | 17:11 WIB
Kajari Lebak Ikuti Pengarahan JAM Pidum Jelang Penerapan KUHP–KUHAP Baru./Dok.Kejari Lebak
Kajari Lebak Ikuti Pengarahan JAM Pidum Jelang Penerapan KUHP–KUHAP Baru./Dok.Kejari Lebak

Lebak, Gertak.id - Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, S.H., M.H., bersama para kepala seksi dan jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Lebak mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti dari ruang video conference Kejaksaan Negeri Lebak sebagai bagian dari persiapan institusi dalam menyongsong implementasi regulasi hukum pidana nasional yang baru.

Pengarahan ini digelar untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran penegak hukum seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang membawa sejumlah pembaruan mendasar dalam sistem hukum pidana. 

Dalam kesempatan itu, JAM Pidum memberikan arahan strategis agar pelaksanaan regulasi tersebut dapat berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum.

Dalam arahannya, JAM Pidum menekankan pentingnya penyamaan persepsi serta penguatan pemahaman terhadap substansi dan filosofi pembaruan hukum pidana. 

Aparat penegak hukum diminta menguasai materi secara komprehensif serta mampu beradaptasi dengan perubahan pola kerja dan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Selain itu, JAM Pidum menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menuntut pemahaman norma hukum secara tekstual, tetapi juga kemampuan menerapkannya dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Pengarahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung reformasi hukum nasional. 

Melalui langkah ini, Kejaksaan diharapkan semakin siap mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan serta kebutuhan masyarakat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X