Komnas HAM Sulteng Nilai Penahanan Aktivis Lingkungan Morowali In-Prosedural, Desak Kapolres Diperiksa

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Senin, 5 Januari 2026 | 20:54 WIB
Penahanan Aktivis Lingkungan Morowali Disorot Komnas HAM./Dok.JPromedia
Penahanan Aktivis Lingkungan Morowali Disorot Komnas HAM./Dok.JPromedia

Palu, Gertak.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali. Penahanan tersebut dinilai in-prosedural dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Komnas HAM Sulteng mendesak agar para aktivis segera dibebaskan serta meminta Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa tindakan represif aparat dalam merespons kritik masyarakat terkait persoalan lingkungan dan kepemilikan lahan merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang diterima, Komnas HAM Sulteng menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang berlangsung. Penangkapan dan penahanan para aktivis dinilai tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses pemanggilan hingga penetapan tersangka disebut berlangsung secara tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan.

Selain itu, Komnas HAM menilai telah terjadi pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat. Aktivitas para aktivis yang menyuarakan isu kerusakan lingkungan dan konflik lahan dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa sengketa terkait penguasaan atau kepemilikan tanah pada prinsipnya merupakan ranah perdata dan tidak tepat diproses melalui mekanisme pidana.

Dalam konteks penegakan hukum, Komnas HAM mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa membedakan kepentingan ekonomi atau kekuatan modal di balik suatu perkara.

Atas kondisi yang dinilai sebagai situasi darurat hak asasi manusia di Morowali, Komnas HAM Sulteng meminta Polres Morowali segera menghentikan penahanan dan membebaskan para aktivis lingkungan. Komnas HAM menilai dasar penahanan tersebut lemah dan cenderung bersifat administratif.

Komnas HAM juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memeriksa Kapolres Morowali guna memastikan adanya pertanggungjawaban komando atas tindakan anggota yang melakukan upaya paksa secara in-prosedural.

Selain itu, Mabes Polri diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali agar aparat penegak hukum tidak bertindak sebagai pengaman kepentingan tertentu.

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para aktivis memperoleh kembali hak-haknya serta memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di wilayah Sulawesi Tengah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X