Lebak, Gertak.id - Pemerintah Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, menegaskan tidak ada realisasi Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/P3AI) pada tahun anggaran 2025 di wilayahnya. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya data program P3A Desa Cikadu dalam sistem daring kementerian.
Kepala Desa Cikadu, Aan Rustiawan, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak melaksanakan kegiatan Program P3A sebagaimana tercantum dalam sejumlah data daring. Menurutnya, pemerintah desa hanya berperan menampung dan mengusulkan aspirasi masyarakat, sementara penetapan serta pelaksanaan program sepenuhnya berada di bawah kewenangan instansi teknis terkait.
“Desa Cikadu tidak mendapatkan program P3A tahun 2025. Kami hanya sebatas mengusulkan aspirasi masyarakat, tapi tidak ada realisasi program di desa kami,” ujar Kepala Desa Cikadu, Aan Rustiawan, saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan, klarifikasi lebih lanjut sebaiknya dilakukan langsung kepada pihak balai atau instansi teknis yang memiliki kewenangan penuh terhadap program tersebut.
“Silakan ditanyakan langsung ke balai, karena mereka yang memberikan penjelasan. Pemerintah desa tidak merealisasikan kegiatan itu,” tambahnya.
Bahkan, Kepala Desa Cikadu mempersilakan pihak media maupun publik untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan tidak adanya kegiatan fisik Program P3A di wilayahnya.
“Kalau tidak percaya dengan jawaban saya, silakan cek langsung ke lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, awak media menemukan adanya ketidaksinkronan data terkait Program P3A tahun 2025. Berdasarkan penelusuran pada portal resmi Kementerian Pekerjaan Umum, tercatat kelompok P3A Alishya Sugih Mukti sebagai penerima program di Desa Cikadu dengan status sudah disetujui
Namun, saat dikonfirmasi menurut keterangan Kepala Desa Cikadu, Kelompok P3A di Desa nya tidak mendapatkan Program pada tahun 2025.
Selain itu, hasil pengecekan pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) menunjukkan bahwa kelompok tersebut tidak tercantum dalam basis data resmi kelompok tani maupun kelompok P3A.
Perbedaan data antara dua sistem resmi pemerintah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi, validasi, serta penetapan kelompok penerima program, khususnya pada tahap pengusulan di tingkat daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih melakukan penelusuran lanjutan dengan mengupayakan konfirmasi kepada balai atau instansi teknis terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penetapan kelompok P3A yang tercatat dalam sistem kementerian serta penyebab tidak sinkronnya data dengan Simluhtan.
Artikel Terkait
Proyek P3A Raksa Warna Desa Mekarrahayu Diduga Di Kerjajanbl Asal Jadi ,Menuai Sorotan Publik
Gotong Royong di Tengah Hujan, Warga Sobang Swadaya Cor Jalan Kabupaten Harapkan Perhatian Pemkab Lebak
Bupati Lebak Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Sobang, Perkuat Layanan Kesehatan Dasar
Sorotan SOP Klinik di Lebak Menguat, ASKLIN Didesak Tidak Tinggal Diam